Indonesia Melesat ke Peringkat Pertama Dunia Transparansi Belanja Pajak, Dorong Aliran Investasi!

Jakarta, Maret.id — Indonesia menempati peringkat pertama dunia dalam transparansi pelaporan belanja perpajakan atau tax expenditure report (TER) menurut laporan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026 yang dirilis pada 11 Mei 2026. Peringkat tertinggi itu disertai skor 79,9 poin yang diklaim mengungguli 115 negara lain termasuk Australia, Prancis, dan Amerika Serikat.
Hasil dan metodologi penilaian
GTETI merupakan indeks komparatif global yang menilai praktik pelaporan insentif atau belanja perpajakan di berbagai negara berdasarkan keteraturan, kualitas, dan cakupan informasi. Penilaian dilakukan melalui lima dimensi utama yang mencakup ketersediaan publik, data deskriptif, serta evaluasi pengeluaran pajak untuk mengukur kedalaman dan keterbukaan pelaporan.
Perolehan dan perbandingan internasional
Dalam peringkat internasional, Indonesia menempati posisi teratas dan tercatat berada di atas Australia yang menempati peringkat ketiga, Prancis di peringkat kesembilan, serta Amerika Serikat pada posisi ke-17. Lonjakan peringkat ini menunjukkan perbedaan signifikan dalam praktik pelaporan dibandingkan dengan negara-negara yang selama ini dianggap lebih matang dalam tata kelola fiskal.
Pergerakan peringkat dalam beberapa tahun terakhir
Posisi Indonesia pada indeks tersebut mengalami peningkatan berkelanjutan dalam tiga tahun terakhir, yaitu peringkat ke-15 pada 2023, naik ke posisi kedua pada 2024, dan mencapai posisi pertama pada 2026. Pergerakan ini dinilai menunjukkan komitmen berkelanjutan terhadap peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola fiskal nasional.
Pernyataan Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan menyatakan capaian tersebut mencerminkan tata kelola APBN yang lebih transparan dan akuntabel serta menegaskan akan terus memperkuat kualitas transparansi belanja perpajakan sebagai bagian dari tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel. Dalam keterangan resminya pada 19 Mei 2026, Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa upaya ini akan dilanjutkan melalui penyempurnaan kualitas pelaporan serta peningkatan mekanisme monitoring dan evaluasi pemanfaatan kebijakan insentif.
Implikasi kebijakan fiskal dan alokasi TER
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan fiskal Indonesia, khususnya insentif perpajakan, dilaksanakan secara selektif, terarah, dan terukur sehingga tetap mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kapasitas fiskal nasional. Rincian pada 2025 menunjukkan lebih dari 70 persen dari total Rp389 triliun belanja perpajakan yang tercantum dalam TER dialokasikan untuk sektor rumah tangga serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa insentif-insentif tersebut diberikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pokok seperti bahan makanan dan tempat tinggal, serta mengurangi biaya pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan dasar lainnya. Selain itu, insentif fiskal tersebut juga diarahkan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui upaya yang lebih terukur dan terfokus.
Kemenkeu menambahkan bahwa perbaikan kualitas pelaporan dan evaluasi dimaksudkan agar pemanfaatan kebijakan insentif dapat diukur dengan lebih baik dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian. Peningkatan transparansi ini diharapkan memperkuat akuntabilitas fiskal dan mendukung pengambilan kebijakan yang lebih berbasis bukti di masa mendatang.





