Ekonomi

Revisi UU Desain Industri Dinilai Dongkrak Daya Saing UMKM!

Jakarta, Maret.id — Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Desain Industri, Anisah Syakur, menilai revisi Undang-Undang Desain Industri menjadi momentum strategis untuk meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nasional. Pernyataan tersebut disampaikan Anisah dalam keterangannya yang dikutip Minggu (24/5/2026) dan menekankan perlunya regulasi yang tidak hanya normatif tetapi juga dapat diimplementasikan secara teknis di lapangan.

Regulasi yang Berorientasi pada Implementasi

Menurut Anisah, efektivitas revisi undang-undang sangat bergantung pada kemudahan implementasi teknis serta jaminan proteksi hukum bagi pelaku usaha kecil di daerah. Ia menyatakan bahwa mekanisme turunan dan regulasi pelaksana harus dirancang agar memudahkan pendaftaran, verifikasi, dan penggunaan hak desain industri tanpa membebani pelaku UMKM dengan prosedur administrasi yang rumit.

Anisah menekankan perlunya kejelasan mengenai fasilitas mediasi sengketa gratis dan skema keringanan biaya pendaftaran hak kekayaan intelektual. Kedua aspek ini dinilai krusial untuk menghindari beban biaya yang dapat menutup akses UMKM terhadap perlindungan hukum atas desain-produknya.

Poin Teknis yang Perlu Diperjelas

Salah satu isu teknis yang diangkat adalah apakah perpanjangan hak desain industri berlaku otomatis atau harus melalui proses pendaftaran ulang dan verifikasi tertentu. Ketidakjelasan mekanisme perpanjangan ini, menurut Anisah, berpotensi menimbulkan kebingungan dan menurunkan efektivitas perlindungan hukum bagi UMKM.

Ia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi yang luas agar pelaku UMKM memahami hak dan kewajibannya terkait hak desain industri. Tanpa upaya komunikasi yang intensif, regulasi baru berisiko tidak mencapai sasaran terutama bagi usaha yang berada di wilayah layanan terbatas.

Pendampingan Hukum hingga Level Desa

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mendesak pemerintah untuk memperluas jangkauan pendampingan hukum hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Menurutnya, mayoritas pelaku ekonomi kreatif rentan menjadi korban peniruan produk dan seringkali berada di pelosok yang minim akses informasi.

Anisah menegaskan bahwa pendampingan tidak boleh hanya tersentral di ibu kota provinsi atau kabupaten, melainkan harus hadir di level terendah pemerintahan. Keberadaan layanan pendampingan yang dekat dengan pelaku usaha diharapkan dapat mencegah klaim dan peniruan desain oleh pihak lain, termasuk impor yang meniru desain milik UMKM Indonesia.

Pelindungan terhadap karya anak bangsa, lanjut Anisah, menjadi fungsi negara yang harus diwujudkan melalui kombinasi regulasi, penegakan hukum, serta fasilitasi akses informasi. Hal ini dinilai penting untuk menjaga nilai ekonomi dan keberlanjutan usaha kreatif lokal.

Peran Himbara dan Kepastian Penilaian Ekonomi

Terkait kesiapan sektor perbankan, Anisah menyinggung peran Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam mendukung implementasi UU, khususnya soal pengakuan sertifikat desain industri sebagai agunan atau jaminan kredit. Dukungan sektor perbankan dinilai dapat mendorong UMKM memperoleh akses pembiayaan yang lebih baik apabila ada kepastian hukum mengenai penggunaan hak desain sebagai jaminan.

Untuk itu ia menuntut kejelasan mengenai indikator valuasi dan penetapan lembaga resmi yang bertugas menilai nilai ekonomi dari hak desain industri. Menurut Anisah, tanpa standar penilaian yang baku dan lembaga penilai yang terpercaya, penerapan agunan berbasis hak kekayaan intelektual berisiko menimbulkan kebingungan di kemudian hari.

Ia menegaskan bahwa harus ada mekanisme penilaian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan agar bank, pelaku usaha, dan regulator memiliki acuan yang sama. Kepastian ini menjadi salah satu prasyarat agar instrumen pembiayaan baru dapat efektif meningkatkan akses modal bagi UMKM yang memiliki hak desain terdaftar.

Anisah juga mendorong kolaborasi antarlembaga pemerintah, asosiasi industri, dan perbankan untuk merumuskan pedoman teknis penilaian serta program edukasi bagi pelaku UMKM. Langkah kolaboratif tersebut diharapkan mempercepat adaptasi pasar terhadap instrumen jaminan baru dan meminimalkan risiko sengketa penilaian yang dapat menghambat kredit.

Dalam kerangka yang lebih luas, revisi UU Desain Industri dipandang sebagai upaya untuk menguatkan ekosistem ekonomi kreatif dan industri kreatif nasional. Jika dirancang dan diimplementasikan dengan perhatian pada akses, sosialisasi, dan kepastian hukum, undang-undang ini berpotensi memberikan kontribusi nyata terhadap daya saing produk lokal di pasar domestik maupun internasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button