DPR Tegaskan Transparansi Ekspor SDA Satu Pintu, Cegah Rente Merusak Penerimaan Negara!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah resmi membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha khusus yang akan mengelola tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis Indonesia setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA pada Rabu (20/5/2026).
Pemberlakuan Eksportir Tunggal untuk Komoditas Strategis
Kebijakan baru ini diputuskan untuk diterapkan terlebih dahulu pada komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi. Nantinya ekspor komoditas tersebut diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan tata kelola dan pengawasan atas aliran devisa komoditas strategis serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi ekspor yang baru. Pemerintah memilih model badan usaha khusus untuk memusatkan fungsi manajemen ekspor sekaligus melakukan negosiasi dan penempatan produk di pasar internasional.
Kekhawatiran DPR: Risiko Rente dan Birokrasi
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengingatkan agar kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN tidak menjadi ajang rente dan menuntut agar pelaksanaan kebijakan harus bersih, birokrasi yang efektif, dan transparan. “Kebijakan ini harus sudah benar-benar matang. Pelaksana kebijakan harus bersih, birokrasi harus efektif, tidak boleh lelet, dan harus transparan. Kalau tiga pilar ini tidak ada, bahaya, bisa jadi ajang rente,” ujar Daniel dikutip dalam keterangannya pada Minggu (24/5/2026).
Daniel menegaskan bahwa tanpa tata kelola yang kuat, mekanisme satu pintu justru berisiko menciptakan monopoli yang merugikan pelaku rantai pasok domestik dan membuka peluang praktik tidak sehat. Pernyataan itu menggarisbawahi tekanan legislatif agar pembentukan DSI disertai standar tata kelola, audit, dan mekanisme akuntabilitas yang ketat.
Dampak pada Devisa dan Stabilitas Nilai Tukar
Daniel menuturkan bahwa CPO dan batu bara menjadi tulang punggung utama devisa negara dan memperingatkan bahwa kesalahan pengelolaan ekspor komoditas akan berdampak fatal terhadap stabilitas nilai tukar rupiah. “Saat ini devisa terbesar kita itu CPO, migas pun kalah. Dia menjadi bumper pertahanan rupiah yang paling kuat. Kalau ekspor tiba-tiba stop karena ketidaksiapan, devisa hilang, neraca ekspor-impor kita bisa langsung anjlok,” ujarnya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa setiap gangguan administratif atau teknis dalam rantai ekspor komoditas unggulan dapat memicu tekanan pada neraca transaksi berjalan dan volatilitas nilai tukar, sehingga memerlukan perencanaan transisi yang matang.
Pentingnya Kapasitas BUMN dan Pemahaman Pasar Global
Daniel meminta pemerintah meyakinkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan bahwa BUMN yang ditunjuk benar-benar memahami ekosistem pasar global dan tidak sekadar mengurus administrasi domestik. “Jangan sampai baru meraba-raba. Kalau eksekutornya baru belajar, risikonya terlalu besar buat ekonomi nasional,” ucap Daniel.
Kebijakan eksportir tunggal menuntut kemampuan kapasitas negosiasi, jaringan pemasaran internasional, serta manajemen risiko harga dan kontrak yang memadai agar tidak justru menurunkan daya tawar produk Indonesia di pasar global.
Pelajaran dari Sejarah Tata Niaga Komoditas
Daniel juga mengingatkan pemerintah untuk mengambil pelajaran dari sejarah tata niaga komoditas pada masa Orde Baru, dengan mencontohkan kegagalan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) serta tata niaga jeruk di Kalimantan Barat. Menurutnya, meskipun tujuan kebijakan tersebut awalnya mulia untuk menyejahterakan petani, pada praktiknya justru menciptakan monopoli yang merugikan.
“Kita harus belajar dari sejarah. Dulu ada kebijakan tata niaga cengkeh dan jeruk yang tujuannya mulia untuk melindungi petani dari tengkulak. Tapi praktiknya, petani justru menangis darah dan bangkrut karena harga di tingkat petani anjlok, sementara pelaksana kebijakan terjebak dalam kerakusan,” kata Daniel.
Daniel mengkhawatirkan adanya distorsi harga jika BUMN sebagai pengekspor tunggal membeli dari petani dengan harga sangat murah lalu menjualnya dengan harga tinggi untuk keuntungan pihak tertentu. Pernyataan tersebut menggambarkan kebutuhan akan mekanisme harga minimum, transparansi pembelian, dan pengawasan agar manfaat kebijakan benar-benar sampai ke produsen hulu.
Penerapan model eksportir tunggal akan menentukan sekaligus menantang struktur pasar domestik, terutama dalam menghadirkan keseimbangan antara kepentingan negara dalam pengelolaan devisa dan perlindungan terhadap kesejahteraan petani serta pelaku usaha kecil.
Regulator dan legislatif dipandang perlu menetapkan kerangka hukum pelengkap, mekanisme audit independen, serta indikator kinerja yang jelas untuk DSI agar kebijakan berjalan sesuai tujuan pembangunan ekonomi dan stabilitas makro.





