CIO Danantara Pastikan Transparansi DSI Dorong Kepercayaan Investor!

Jakarta, Maret.id — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menegaskan komitmen untuk mengedepankan transparansi dalam pelaksanaan mandatnya, demikian pernyataan Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir sebagai respons atas kekhawatiran pasar menyusul pembentukan badan ekspor tersebut. Pernyataan itu disampaikan untuk merespons ketidakpastian pasar dan menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan akan bergantung pada mekanisme eksekusi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya tahu gambaran besarnya, ini akan sangat baik bagi negara. Ini bisa menjadi hal yang sangat positif. Sekarang semuanya bergantung pada eksekusi. Jadi kembali lagi, soal transparansi dan sebagainya memang harus kami lakukan sejak awal,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Mandat dan ruang lingkup DSI
DSI dimandatkan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang dianggap memiliki dampak makro terhadap neraca perdagangan dan posisi tawar Indonesia di pasar global. Dalam menjalankan mandat tersebut, otoritas menekankan bahwa mekanisme pasar tetap perlu dihormati agar tidak mengganggu kontrak dan kegiatan komersial yang sudah berjalan.
Fokus komoditas pada tahap awal
Pada tahap awal operasionalnya, DSI akan memfokuskan perhatian pada tiga komoditas utama yaitu batu bara, crude palm oil (CPO) dan ferro alloy sebagai komoditas strategis yang volume dan nilai transaksinya signifikan. Pemilihan ketiga komoditas ini mencerminkan prioritas untuk menjaga stabilitas pasokan dan nilai tambah ekspor sembari meningkatkan daya tawar Indonesia di pasar internasional.
Skema tahap pertama dan peran sebagai perantara
Pada tahap pertama yang dimulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu sehingga fungsi intermediasi menjadi ujung tombak untuk memastikan proses transaksi berjalan transparan. Peran ini dirancang untuk memfasilitasi pasar tanpa langsung mengambil alih kepemilikan komoditas sehingga risiko transaksional tetap berada pada para pelaku usaha yang terlibat.
Transisi ke peran pembelian pada 2027
Selanjutnya pada tahap kedua yang ditargetkan dimulai Januari 2027, DSI akan beralih ke fungsi pembeli, yaitu membeli komoditas dari eksportir domestik untuk kemudian dijual ke pasar internasional yang menjadi bagian dari strategi untuk membentuk harga referensi dan memperkuat posisi tawar. Perubahan peran ini dimaksudkan untuk memberikan kontrol yang lebih besar terhadap aliran ekspor strategis namun tetap memerlukan desain operasional dan tata kelola yang ketat.
Dampak terhadap pasar dan kontrak yang ada
Pembentukan DSI diharapkan dapat menciptakan pasar yang lebih besar dan sehat bagi perdagangan komoditas SDA nasional sekaligus memperkuat daya tawar Indonesia di hadapan pembeli global melalui mekanisme yang lebih terkoordinasi. Di samping itu, pihak DSI menegaskan bahwa mekanisme pasar akan tetap berjalan dan kontrak ekspor jangka panjang yang sudah dimiliki pelaku usaha sebelum pembentukan DSI akan tetap dihormati.
Pengalaman internasional dan tantangan eksekusi
Konsep sentralisasi ekspor komoditas strategis bukan hal baru karena telah diterapkan sejumlah negara kaya minyak di Timur Tengah melalui perusahaan negara yang menjadi penyalur utama ekspor ke pasar global, sehingga model tersebut memiliki preseden operasional di beberapa yurisdiksi. “Ide sentralisasi bukan sesuatu yang unik dan sudah berjalan sangat baik di beberapa negara. Jadi tantangannya bukan pada idenya, melainkan pada eksekusi,” kata Pandu.
Pandu mengakui bahwa pengumuman pembentukan DSI sempat memunculkan ketidakpastian di pasar sehingga diperlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai skema kerja dan tata kelola untuk mengubah ketidakpastian tersebut menjadi risiko yang lebih terukur bagi investor. Penjelasan rinci mengenai mekanisme penetapan harga, tata kelola transaksi, serta kepastian hukum bagi eksportir dan pembeli menjadi kunci untuk meredam volatilitas pasar dan menjaga kepercayaan pemangku kepentingan.
Sebagai otoritas yang baru dibentuk, keberhasilan DSI akan ditentukan oleh desain institusi, transparansi proses, dan konsistensi kebijakan dalam jangka menengah yang harus mampu menyeimbangkan kepentingan fiskal negara dan kelangsungan usaha para pelaku industri. Implementasi yang cermat dan komunikasi yang jelas kepada pasar menjadi elemen krusial agar tujuan peningkatan nilai tambah ekspor dan stabilitas pasar dapat tercapai tanpa menimbulkan gangguan sistemik.





