Ekonomi

2.639 Iklan Elektronik Diminta Take Down Tekan Pendapatan Platform Digital!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Perdagangan mencatat sebanyak 2.639 iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam patroli siber pada 21 platform niaga elektronik hingga Maret 2026, sehingga kementerian mengajukan permintaan penurunan (take down) atas iklan-iklan tersebut.

Rincian Pelanggaran Iklan

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa Kemendag telah meminta take down terhadap 95 akun pedagang (merchant) di sejumlah lokapasar yang telah menayangkan materi iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan sebanyak tiga kali periode.
Menurut data kementerian, pelanggaran tersebut tersebar pada berbagai komoditas, antara lain 1.731 iklan minuman beralkohol; 514 iklan bahan berbahaya; 124 iklan gula kristal rafinasi; 10 iklan pupuk bersubsidi; 257 iklan Minyakita; serta tiga iklan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Penegakan Hukum dan Sanksi

Pemerintah menegaskan penguatan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) baik secara luring maupun daring dan mengambil langkah tegas berupa take down akun serta penerapan sanksi akhir berupa pencantuman dalam Daftar Hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE.
Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri atas lokapasar (marketplace), retail online, classified ads, daily deals, dan pedagang.

Rekam Jejak Sanksi Administratif

Sebagai bagian dari penegakan hukum, Kemendag melaporkan penerbitan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yakni Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025.
Sanksi akhir berupa pencantuman dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE telah dikenakan kepada 52 pelaku usaha pada Triwulan IV 2024, tujuh pelaku usaha pada Triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025.

Penguatan Regulasi dan Tata Kelola Digital

Budi menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat tata kelola perdagangan digital melalui penguatan regulasi dan pengawasan PMSE untuk meningkatkan kepatuhan dan menjaga keseimbangan pasar.
Saat ini, Kemendag sedang menyiapkan penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang difokuskan pada peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, dan tata kelola teknologi digital.

Kebijakan pengawasan yang lebih ketat ini diharapkan mendorong perbaikan praktik perdagangan daring sekaligus menegaskan tanggung jawab platform dalam mekanisme pengawasan konten komersial.
Para pelaku usaha di platform digital diingatkan untuk memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, meningkatkan verifikasi produk, serta menjalankan transparansi kemitraan agar terhindar dari sanksi administratif yang dapat berdampak pada operasional bisnis.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button