Ekonomi

Kemendag Turunkan 2.639 Iklan Elektronik, Tekan Perdagangan Ilegal!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan telah meminta penurunan sebanyak 2.639 iklan elektronik yang dinilai tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui patroli siber pada 21 platform niaga elektronik hingga Maret 2026. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Ragam Pelanggaran yang Ditemukan

Kemendag mencatat pelanggaran yang terjadi meliputi berbagai komoditas yang diatur ketat, termasuk 1.731 iklan minuman beralkohol dan 514 iklan bahan berbahaya. Selain itu ditemukan 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, 257 iklan produk Minyakita, serta tiga iklan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Sebagai bagian dari penertiban, Kemendag juga meminta take down terhadap 95 akun pedagang (merchant) yang tercatat menayangkan materi iklan elektronik tidak sesuai ketentuan sebanyak tiga kali periode. Permintaan take down akun ini merupakan langkah awal sebelum diterapkan sanksi administrasi yang lebih berat.

Pengawasan Luring dan Cakupan Pelaku Usaha

Hingga Maret 2026, Kemendag melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri atas lokapasar (marketplace), retail online, classified ads, daily deals, dan pedagang. Pengawasan kombinasi luring dan daring dimaksudkan untuk menjaga ekosistem perdagangan digital agar memenuhi persyaratan legalitas dan perlindungan konsumen.

Penguatan pengawasan ini juga dilakukan untuk memastikan bahwa platform dan pelaku usaha menerapkan mekanisme kontrol internal yang efektif sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalkan. Pendekatan hulu-ke-hilir diharapkan dapat memperbaiki kualitas informasi produk yang beredar di kanal elektronik.

Sanksi Administratif dan Penegakan Hukum

Sebagai langkah penegakan hukum, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yakni Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025. Surat sanksi tersebut mencerminkan intensifikasi tindakan administratif terhadap ketidakpatuhan di pasar digital.

Untuk sanksi akhir, pencantuman dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE telah diterapkan kepada 52 pelaku usaha pada Triwulan IV 2024, tujuh pelaku usaha pada Triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025. Penerapan sanksi akhir ini dimaksudkan memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas pasar bagi pelaku usaha yang patuh.

Penyempurnaan Regulasi dan Tata Kelola PMSE

Kemendag tengah menyiapkan penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang difokuskan pada peningkatan visibilitas produk lokal dan fasilitasi legalitas pelaku usaha. Penyempurnaan regulasi juga menekankan pada transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, serta tata kelola teknologi digital.

Upaya regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat standar operasional di platform PMSE dan mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah untuk tampil lebih kompetitif di kanal digital. Sinergi antara kebijakan, pengawasan, dan mekanisme penegakan menjadi kunci untuk menciptakan pasar digital yang sehat dan berkelanjutan.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola perdagangan digital melalui kombinasi kebijakan preventif dan represif agar kepatuhan terhadap peraturan dapat meningkat. Implementasi kebijakan yang konsisten diharapkan mendorong iklim usaha yang lebih tertib serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap ekosistem PMSE.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button