Majelis Etik Ombudsman Mendesak Hery Susanto Segera Beri Jawaban Tertulis!

Jakarta, Maret.id — Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Prof. Jimly Asshiddiqie, menggelar konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 Mei 2026. Dalam kesempatan ini, beliau menyampaikan perkembangan terbaru terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan terlapor HS.
“Hari ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari terlapor HS yang sudah kami periksa,” ungkap Prof. Jimly. Dia menjelaskan bahwa pekan lalu, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Hery. Saat ini, Hery sedang menjalani penahanan oleh Kejaksaan Agung karena diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara untuk periode 2013-2025.
Pendalaman Kasus Dugaan Pelanggaran Etik
“Sepekan lalu kami sudah mengirim surat. Mengingat situasi saat ini, tidak mungkin Hery diizinkan hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Ombudsman RI,” kata Prof. Jimly. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa pihaknya meminta keterangan tertulis dari terlapor, dengan batas waktu hingga hari ini.
Prof. Jimly juga menegaskan bahwa pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan terhadap Hery tidak berkaitan langsung dengan dugaan suap senilai Rp 1,5 miliar yang diterima dari PT TSHI. “Kami ingin memisahkan dua isu ini, karena pemeriksaan etik dan dugaan korupsi adalah dua hal yang berbeda,” tegasnya.
Proses Hukum yang Berlarut-larut
Prof. Jimly menjelaskan bahwa Majelis Etik pernah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung mengenai kemungkinan penyelesaian kasus dugaan korupsi ini sebelum mencapai keputusan inkrah. “Kami tidak berusaha untuk mencampuri proses hukum. Namun, kami memiliki beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan aspek etik,” jelasnya. Dia menambahkan, pihaknya juga ingin mengetahui berapa lama proses penyelesaian perkara ini akan berjalan.
Menurutnya, jika dibiarkan sampai pada keputusan inkrah di Mahkamah Agung, proses tersebut bisa memakan waktu hingga 3-4 tahun. “Hal ini sangat merugikan reputasi lembaga, kami merasa kasihan dengan lembaga Ombudsman,” ungkapnya dengan nada serius.
Langkah Berikutnya
Prof. Jimly menyatakan bahwa Majelis Etik Ombudsman RI akan mengadakan rapat pada sore ini dengan sisa jajaran pimpinan Ombudsman, berjumlah delapan orang. Rapat tersebut bertujuan untuk menyimpulkan dan memutuskan pelanggaran etik Hery. Hasil rapat ini direncanakan akan segera diumumkan setelah dilaporkan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Beliau menekankan pentingnya penegakan hukum etik untuk memperbaiki citra lembaga ini. “Selama dua, tiga, hingga empat tahun terakhir, nama baik dan kepercayaan publik terhadap Ombudsman terus merosot,” pungkasnya.





