Ekonomi

Pusbaya Mengharapkan DSI Dapat Meningkatkan Pendapatan Negara

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan mulai diterapkan efektif pada Senin, 1 Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kehilangan pendapatan negara, khususnya dalam sektor ekspor batu bara, CPO, dan paduan besi.

Harapan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa adanya DSI diharapkan mampu menutup celah kebocoran pendapatan negara. Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi lebih ringan.

“Saya berharap nantinya Pak Doni (COO Danantara, Dony Oskaria) akan memberikan saya pendapatan yang lebih besar. Praktik-praktik penggelapan dalam ekspor, seperti under-invoicing, akan hilang,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, pada 31 Mei 2026.

Evaluasi Kinerja dan Potensi Pendapatan

Menteri Purbaya menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk mengevaluasi kinerja DSI secara berkala. Evaluasi ini akan fokus pada peningkatan pendapatan negara. “Jika pendapatan negara tidak naik, kita akan melakukan pemeriksaan pada DSI untuk mencari tahu penyebabnya,” jelasnya.

Dia juga mengakui bahwa sejauh ini pihaknya telah menghitung potensi tambahan pendapatan negara yang dapat diperoleh dari kebijakan tersebut. Namun, angka pasti belum dapat diinformasikan karena kebijakan ini masih dalam tahap awal implementasi.

Kebijakan Tanpa Pajak Tambahan

Purbaya menegaskan bahwa tidak akan ada pajak tambahan yang diberlakukan sehubungan dengan kebijakan ekspor satu pintu ini. Hal ini bertujuan untuk tidak membebani eksportir yang selama ini melakukan praktik sesuai aturan.

“Ekspor ini tetap sama, hanya saja proses keluar masuknya akan dilakukan melalui satu pintu. Semua pajak akan berlaku seperti biasa,” kata Purbaya. Dengan demikian, diharapkan eksportir yang transparan tidak akan terpengaruh oleh penambahan beban pajak.

Implementasi kebijakan ekspor satu pintu ini merupakan langkah strategis yang diharapkan bisa meningkatkan pendapatan negara serta menekan praktik-praktik yang merugikan. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan ini untuk memastikan keberhasilannya dalam mengoptimalkan pendapatan negara.

Aditya Permana

Jurnalis dan analis media digital yang berfokus khusus pada pelaporan sektor ekonomi, bisnis, dan finansial. Di maret.id, ia mendedikasikan perannya untuk mengulas dinamika pasar, kebijakan fiskal, perkembangan UMKM, hingga tren ekonomi makro global dan nasional. Dengan pendekatan yang tajam dan berbasis data, Aditya berkomitmen menyajikan informasi kompleks seputar dunia keuangan ke dalam ulasan yang mendalam, objektif, dan mudah dipahami oleh semua kalangan pembaca.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button