Politik

Revisi UU HAM Wajib Perkuat Implementasi Sistem HAM Nasional!

Jakarta, Maret.id — Sugiat menegaskan bahwa isu Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu prioritas penting dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini tercermin dalam visi Asta Cita, yang menekankan penguatan demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai fondasi utama pembangunan nasional.

Penekanan pada Penguatan Hukum HAM

“Setiap ikhtiar untuk memperkuat arsitektur hukum HAM nasional harus ditempatkan dalam semangat memperkuat negara hukum demokratis. Ini tidak seharusnya menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif di ruang publik,” tegas Sugiat dalam keterangannya yang disampaikan pada Minggu, 31 Mei 2026. Penegasan ini menyoroti pentingnya pendekatan yang harmonis dalam penanganan isu-isu hukum dan HAM di Indonesia.

Menurut Sugiat, rancangan revisi Undang-Undang (UU) HAM yang saat ini menjadi polemik di masyarakat merupakan inisiatif dari Kementerian HAM dan hingga saat ini belum dibahas secara resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk di dalam Komisi XIII yang menjadi mitra kerja Kementerian HAM dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pandangan Proporsional terhadap Revisi UU HAM

Ia menilai bahwa berbagai pandangan yang berkembang terkait revisi UU HAM perlu disikapi dengan cara yang proporsional. Pembahasan substansi revisi undang-undang seharusnya dilakukan melalui forum konstitusional antara pemerintah dan DPR, sambil melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Lebih lanjut, Sugiat menyatakan bahwa Komisi XIII memiliki pandangan bahwa Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan yang memadai dalam menjalankan tugasnya. “Independensi Komnas HAM adalah prasyarat mutlak bagi terjaganya ruang demokrasi yang sehat,” ungkap Sugiat.

Harapan untuk Dialog Konstruktif

Sugiat juga mengingatkan bahwa dialog konstruktif antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan adalah kunci untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya menghormati HAM, tetapi juga sejalan dengan aspirasi masyarakat. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan bahwa setiap revisi UU HAM yang dihasilkan dapat diterima dan diimplementasikan dengan baik.

Di tengah polemik yang ada, harapannya adalah agar semua pihak dapat bekerja sama dalam menjamin perlindungan HAM di Indonesia, sehingga cita-cita negara hukum yang demokratis dapat terwujud dengan baik. “Kita harus fokus pada pemajuan HAM sebagai bagian integral dari pembangunan,” tutup Sugiat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button