Pengamat Menekankan Pentingnya Transparansi dalam Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Kebijakan ini akan diawali dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026, yang mencakup komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.
Kebijakan Satu Pintu untuk Pengawasan yang Lebih Baik
Pengamat ekonomi, Prima Gandhi, menilai bahwa kebijakan ekspor SDA satu pintu yang diterapkan pemerintah adalah langkah positif. Ia menekankan bahwa untuk mencapai tujuan yang diharapkan, pelaksanaan kebijakan tersebut harus dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.
“Jika kita melihat kebijakan ekspor satu pintu ini, saya rasa ini adalah langkah yang baik. Namun, transparansinya harus jelas,” ujar Prima pada konferensi pers. Ia menyebutkan bahwa keberadaan sistem ekspor satu pintu akan memperkuat pengawasan terhadap transaksi ekspor di tingkat nasional.
Transparansi sebagai Fondasi Utama
Prima berpendapat bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan semua aktivitas ekspor tercatat dengan baik. Dengan data yang akurat, negara diharapkan dapat mendukung kesejahteraan masyarakat lebih efektif.
“Jangan sampai ada yang tercecer, sehingga negara mengetahui seluruh transaksi ekonomi, tanpa ada yang hilang atau under invoicing,” ujar Primera menegaskan. Khususnya, ia menyoroti bahwa selama ini masih banyak dijumpai praktik penyimpangan dalam kegiatan ekspor, sehingga penguatan tata kelola menjadi hal yang sangat penting.
Namun, Ia mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi masalah baru selama pelaksanaan kebijakan. “Tata kelola yang tidak transparan bisa memicu masalah baru yang justru dapat menghambat tujuan dari kebijakan ini,” tuturnya.
Pernyataan dari Menteri Koordinator Ekonomi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan komitmen pemerintah dalam menjaga agar proses transisi kebijakan berjalan dengan lancar. Ia memastikan bahwa iklim usaha akan tetap terjaga agar kegiatan ekspor tidak terganggu selama masa penyesuaian.
“Pemerintah berusaha menjaga dan menjamin agar transisi berjalan dengan lancar dan terukur. Dan tentunya, iklim usaha tetap dijaga,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada 31 Mei 2026.
Selama masa transisi, para eksportir masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, mereka diwajibkan untuk melaporkan seluruh kegiatan ekspor mereka kepada Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) melalui sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih baik bagi para pelaku industri dan meningkatkan pengawasan pemerintah atas kegiatan ekspor. Pemerintah juga diharapkan tidak hanya fokus pada implementasi, tetapi juga pada pemantauan transparansi data ekspor agar berbagai potensi penyimpangan dapat diminimalkan.





