DPR Sahkan Revisi UU Penguatan Sektor Keuangan, Pangkas Risiko Sistemik!

Jakarta, Maret.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Keputusan legislatif tersebut diambil setelah pengambilan suara yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan, “Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dapat disetujui menjadi undang-undang”. Anggota DPR yang hadir menjawab, “Setuju”.
Tujuan dan latar belakang revisi
Revisi ini dirancang untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan tindak pidana di sektor jasa keuangan serta untuk penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan. Selain itu, perubahan diinisiasi untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Rangka dan komposisi revisi
Dalam laporan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan bahwa revisi UU PPSK terdiri atas dua pasal romawi, 105 angka perubahan, dan sembilan undang-undang sektor keuangan. Hekal memaparkan 15 poin materi muatan yang menjadi inti perubahan tersebut dan menegaskan bahwa muatan disusun untuk merespons berbagai permasalahan di masyarakat.
Rincian materi muatan (1–5)
1. Penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen, penyempurnaan pengaturan mengenai susunan persyaratan proses seleksi pemberhentian dan penggantian anggota Dewan Komisioner serta penguatan mekanisme penyusunan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan.
2. Penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, dan bursa mineral dan komoditas strategis termasuk kegiatan pengelolaan dana publik lainnya.
3. Penguatan pengaturan tujuan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penyempurnaan pengaturan tata kelola dan akuntabilitas mengenai anggaran tahunan Bank Indonesia.
4. Penambahan tugas dari Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia untuk melakukan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif.
5. Perluasan cakupan kegiatan usaha bank umum dan bank umum syariah dan penyesuaian pengaturan penanganan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah untuk memperluas akses pembiayaan serta penguatan pengaturan konsolidasi perbankan melalui penyusunan peta jalan konsolidasi bank umum dan bank umum syariah.
Rincian materi muatan (6–10)
6. Penguatan pasar modal Indonesia melalui demutualisasi bursa efek Indonesia untuk memperkuat tata kelola meningkatkan kepercayaan investor dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.
7. Penambahan pengaturan terkait transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan dengan menggunakan mekanisme pengalihan hak milik atas margin atau transfer of title.
8. Penguatan industri aset kripto yang diharapkan dapat meningkatkan daya tarik dan daya saing aset kripto sehingga dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional.
9. Perubahan konsep mekanisme program penjamin polis sehingga Lembaga Penjamin Simpanan sebagai penyelenggara program penjamin polis memiliki pilihan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam resolusi.
10. Penyempurnaan pengaturan mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas termasuk pertanggungan atas kecelakaan tunggal namun dengan tetap menghindari moral hazard.
Rincian materi muatan (11–15)
11. Penyempurnaan pengaturan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif yang diselaraskan dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
12. Penyempurnaan pengaturan terkait penyesuaian bank dalam penyehatan dan periode penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan agar selaras dengan praktik penyehatan bank.
13. Pembentukan dan penguatan satuan tugas yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, kegiatan usaha berizin namun terindikasi melanggar ketentuan dan perlindungan konsumen serta pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan untuk kegiatan yang terindikasi perjudian.
14. Pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis.
15. Pengamanatan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Implikasi terhadap tata kelola dan pengawasan
Menurut Hekal, selain berfokus pada penataan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan, materi muatan RUU perubahan PPSK disusun untuk merespons permasalahan yang ada di masyarakat. Perumusan ketentuan yang lebih rinci dipandang perlu untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dan menutup celah regulasi yang selama ini menghambat respons terhadap risiko sistemik.
Dampak terhadap stabilitas dan kepercayaan publik
Perubahan UU PPSK diharapkan menjadi langkah menyeluruh dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Hekal menyatakan harapannya bahwa revisi ini dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
Implementasi ketentuan baru akan membutuhkan sinkronisasi kebijakan antara Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan entitas pasar modal serta perbankan. Proses implementasi di tingkat pelaksana teknis akan menjadi penentu efektivitas perubahan tersebut dalam mitigasi risiko dan percepatan inklusi keuangan di Indonesia.





