Indonesia Proyeksikan 18 Persen Tarif Dagang usai Negosiasi AS, Tekan Impor!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia memproyeksikan tarif final sekitar 18 persen setelah proses investigasi dagang Section 301 Trade Act of 1974 yang dilakukan otoritas Amerika Serikat (AS).
Saat ini Indonesia dikenai tarif sementara sebesar 10 persen yang berlaku hingga 24 Juli 2026 dan pemerintah menyiapkan skenario penerapan bertahap setelah masa berlaku tersebut berakhir. Struktur tarif yang akan diterapkan dirancang dalam beberapa komponen untuk mencerminkan isu-isu yang diangkat selama investigasi.
Komponen pertama dari struktur tarif berupa tarif terkait isu kerja paksa (forced labor) sebesar 10 persen. Komponen tambahan yang berkaitan dengan kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity) direncanakan ditambahkan beberapa pekan kemudian.
Melalui mekanisme penumpukan (stacking) berbagai komponen tarif tersebut, disertai pengecualian (exclusions) terhadap sejumlah produk yang disepakati kedua negara, tarif final untuk Indonesia diproyeksikan berada pada level 18 persen. Proyeksi ini menjadi acuan pemerintah dalam melakukan koordinasi teknis dan diplomasi perdagangan bilateral.
Penjelasan Pemerintah
Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses. “Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya,” kata Susiwijono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Ia menegaskan bahwa besaran tarif akhir masih bergantung pada penyelesaian proses hukum dan administrasi di AS yang meliputi periode pemberian komentar tambahan (comment period) serta dengar pendapat lanjutan sebelum kebijakan tarif diterapkan secara penuh. Pemerintah terus mengikuti perkembangan proses tersebut untuk memitigasi dampak terhadap ekspor Indonesia.
Posisi Indonesia dalam Investigasi USTR
Menurut Susiwijono, Indonesia memperoleh posisi yang relatif lebih menguntungkan dalam hasil sementara investigasi Section 301 yang dilakukan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR). Dalam laporan USTR, Indonesia termasuk dalam kelompok kecil negara yang telah menyampaikan komitmen terkait isu kerja paksa, sehingga dipandang lebih baik dibandingkan banyak mitra dagang lainnya.
Pemerintah AS juga berkomitmen untuk mengecualikan sejumlah pos tarif sesuai kesepakatan yang dicapai kedua negara, dan salah satu skema yang tengah dikembangkan adalah untuk sektor tekstil. Eksklusi dan skema khusus ini diharapkan dapat mengurangi tekanan pada industri padat karya yang menjadi tulang punggung ekspor.
Susiwijono menambahkan bahwa penyelesaian komponen kelebihan kapasitas struktural diperkirakan akan menyusul dalam beberapa minggu setelah berakhirnya tarif sementara pada 24 Juli, dengan melewati proses yang serupa. Pemerintah menilai dialog teknis dan dokumentasi bukti akan menjadi kunci untuk mereduksi potensi penambahan tarif.
Dampak Regulasi dan Kategori Penilaian
Hasil investigasi Section 301 menjadi bagian dari kerangka kerja sama perdagangan bilateral yang lebih luas antara Indonesia dan AS dan sejumlah komitmen bilateral dinilai juga mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Pendekatan ini menempatkan isu kepatuhan standar ketenagakerjaan dan kebijakan industri sebagai prasyarat dalam hubungan ekonomi yang lebih mendalam.
Dalam dokumen berjudul Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor, Indonesia disebut masuk dalam kelompok enam ekonomi yang dinilai belum secara efektif menegakkan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa. Kelompok enam ekonomi tersebut juga mencakup Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
Atas dasar penilaian tersebut, USTR mengusulkan pengenaan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap Indonesia, sementara sebanyak 54 negara lainnya yang dinilai belum memiliki aturan larangan impor barang hasil kerja paksa terancam dikenakan tarif tambahan yang lebih tinggi sebesar 12,5 persen. Investigasi ini dilakukan terhadap 60 ekonomi mitra dagang utama AS dan menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintahan Presiden AS Donald Trump untuk mempertahankan kebijakan tarif perdagangan setelah sebagian kebijakan sebelumnya menghadapi hambatan hukum dalam negeri.
Presiden Prabowo Subianto pernah ditempatkan dalam konteks diplomasi yang lebih luas ketika hadir bersama Presiden AS Donald Trump pada forum internasional, dan dinamika kebijakan tarif ini akan terus menjadi agenda prioritas dalam pembicaraan perdagangan kedua negara. Foto kegiatan diplomasi tersebut tercatat sebagai bagian dokumentasi interaksi bilateral (Foto/BPMI).





