Emas Antam Logam Mulia Anjlok Lagi, Tekan Portofolio Investor 6 Juni!

Jakarta, Maret.id — Harga emas Antam hari ini, Sabtu (6/6/2026) pagi, terpantau turun kembali jika dibandingkan pada Kamis (5/6/2026) kemarin yang sempat naik tipis. Pergerakan ini mencerminkan volatilitas yang masih berlangsung di pasar logam mulia domestik dan internasional.
Pasokan, permintaan investor, dan sentimen makro menjadi faktor yang dipantau pelaku pasar dalam beberapa bulan terakhir. Fluktuasi harga emas Antam selama periode tersebut menunjukkan kecenderungan pergerakan jangka pendek yang dipengaruhi arus modal dan gerak pasar global.
Pergerakan Harga Terkini
Menurut data resmi Logam Mulia, harga emas Antam tercatat turun sebesar Rp32.000 ke level Rp2.738.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.770.000 per gram. Sementara itu, harga beli kembali (buyback) untuk emas Antam justru tercatat naik sebesar Rp52.000 menjadi Rp2.531.000 per gram.
Perbedaan arah antara harga jual dan buyback menandakan adanya penyesuaian margin dan likuiditas di pasar domestik yang perlu dicermati investor. Perubahan harian seperti ini kerap mendorong pelaku pasar ritel untuk menilai ulang timing pembelian dan penjualan.
Rincian Harga Emas Antam per Gram
0,5 gram: Rp1.419.000
1 gram: Rp2.738.000
2 gram: Rp5.416.000
3 gram: Rp8.099.000
5 gram: Rp13.465.000
10 gram: Rp26.875.000
25 gram: Rp67.062.000
50 gram: Rp134.045.000
100 gram: Rp268.012.000
250 gram: Rp669.765.000
500 gram: Rp1.339.320.000
1.000 gram: Rp2.678.600.000
Daftar harga di atas mencerminkan penetapan harga resmi yang dapat menjadi acuan bagi investor individu dan pedagang perhiasan. Pergerakan harga per denominasi juga menjadi indikator likuiditas karena denominasi besar cenderung diperdagangkan oleh pelaku institusi.
Ketentuan Pajak dan Kebijakan Buyback
Transaksi jual emas Antam dikenakan ketentuan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk penjualan logam mulia. Untuk transaksi buyback ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP, yang dipotong langsung dari nilai buyback.
Kebijakan pemotongan PPh 22 ini berdampak pada hasil bersih yang diterima penjual, sehingga investor perlu memperhitungkan biaya pajak saat merencanakan likuidasi posisi. Transparansi kebijakan pajak membantu pelaku pasar merumuskan strategi likuiditas dan manajemen portofolio.
Implikasi untuk Investor dan Pasar
Bagi investor ritel, fluktuasi harian seperti yang tercatat pada Sabtu (6/6/2026) menuntut pengelolaan risiko yang ketat dan pemahaman terhadap spread antara harga jual dan buyback. Di sisi lain, pelaku institusi akan memantau pergerakan harga sebagai bagian dari strategi lindung nilai dan alokasi aset pada logam mulia.
Pergerakan harga emas Antam juga dapat merefleksikan dinamika harga emas dunia serta kekuatan rupiah terhadap dolar AS, sehingga pelaku pasar dianjurkan mengikuti perkembangan makroekonomi. Informasi harga resmi yang dipublikasikan oleh Logam Mulia berfungsi sebagai acuan transaksi dan penilaian valuasi dalam jangka pendek maupun menengah.





