Pemerintah Perketat Regulasi, Tegaskan Kepatuhan Keselamatan Penerbangan Nasional, Pulihkan Pasar!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Perhubungan mematangkan regulasi penerbangan nasional untuk memperkuat kepatuhan terhadap standar keselamatan dan keamanan penerbangan internasional secara berkelanjutan. Upaya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menyiapkan sektor penerbangan menghadapi audit Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Regulasi dan Persiapan Audit ICAO
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono menyatakan langkah penguatan regulasi dilakukan sebagai persiapan menyambut audit ICAO. “Jadi, kalau tidak di akhir tahun ini, (atau) di awal tahun depan (2027) kita akan menghadapi audit ICAO,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kementerian, pembaruan regulasi dimaksud untuk memastikan operasional penerbangan Indonesia memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan global yang terus berkembang. Pendekatan ini juga mengarah pada penyesuaian peraturan teknis dan prosedural agar selaras dengan kerangka kerja ICAO.
Harmonisasi Peraturan dan Konektivitas
Sektor penerbangan memiliki karakter lintas wilayah dan lintas negara sehingga harmonisasi regulasi menjadi kebutuhan penting dalam mendukung konektivitas udara internasional. Harmonisasi diharapkan meningkatkan kepercayaan mitra internasional dan membuka peluang bagi pengembangan rute serta layanan udara yang lebih kompetitif.
Peran regulasi tidak hanya teknis tetapi juga strategis dalam menjaga arus logistik dan mobilitas bisnis antar-negara. Kepastian aturan menjadi faktor penentu bagi maskapai dan investor dalam merencanakan ekspansi dan investasi aset.
Tantangan Kepatuhan: Protocol Questions
Agustinus menyoroti tantangan signifikan terkait pemenuhan sejumlah pertanyaan dalam protokol audit yang berhubungan dengan aspek regulasi nasional. “Karena mau tidak mau, kalau berdasarkan dari protocol questions yang kita harus jawab, memang sebenarnya kita agak sulit untuk bisa memenuhi atau menjawab semua protocol question tersebut,” ujarnya.
Menurut Agustinus, bagian terbesar dari protocol questions yang kemungkinan sulit dipenuhi terkait aspek regulasi dan aturan domestik. “Karena memang terbanyak dari protocol questions tersebut yang kemungkinan tidak bisa kita penuhi adalah dari regulasi, dari aturan, terutama dengan Undang-Undang Penerbangan,” jelasnya.
Pembaruan Undang-Undang dan Perbaikan Kebijakan
Penyempurnaan regulasi, termasuk pembaruan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan sebagai salah satu langkah yang dapat mendukung pemenuhan standar ICAO. Revisinya diharapkan menutup celah aturan yang menjadi hambatan dalam menjawab pertanyaan audit internasional.
Perubahan normatif tersebut juga diharapkan memperjelas kewenangan dan mekanisme pengawasan serta penegakan keselamatan sehingga pelaksanaan audit dapat menunjukkan kapabilitas regulatori yang memadai. Kementerian berencana menempatkan fokus pada aspek legislasi yang berdampak langsung pada standar operasional dan pengawasan.
Dukungan Industri dan Peran Asosiasi
Pemerintah berharap dukungan dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesian National Air Carriers Association/INACA) serta seluruh operator penerbangan untuk memastikan pelaksanaan audit berjalan lancar dan menghasilkan capaian optimal. Koordinasi antara regulator dan pelaku industri dinilai krusial untuk menyelesaikan persyaratan teknis dan dokumentasi audit.
Keterlibatan maskapai dan stakeholder terkait juga diperlukan untuk menyelaraskan praktik operasional dengan persyaratan internasional tanpa mengganggu kelangsungan layanan. Dukungan ini mencakup penyesuaian prosedur operasional, peningkatan pelatihan, dan pemantapan sistem manajemen keselamatan.
Implikasi Ekonomi dan Bisnis
Pemenuhan standar ICAO memiliki dampak langsung pada posisi kompetitif maskapai nasional di pasar internasional dan pada iklim investasi sektor aviasi. Kepastian regulasi dan hasil audit yang baik akan memperkuat reputasi keselamatan penerbangan Indonesia di mata investor dan mitra bilateral.
Sebaliknya, kegagalan memenuhi persyaratan dapat menimbulkan risiko pembatasan akses rute internasional atau meningkatkan biaya operasional bagi maskapai dalam jangka menengah. Oleh karena itu, penyempurnaan regulasi dipandang sebagai investasi kebijakan yang berimplikasi pada konektivitas, perdagangan, dan pariwisata.
Regulasi tidak hanya berfungsi sebagai kumpulan aturan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun budaya keselamatan penerbangan nasional. Pemerintah dan pelaku industri diharapkan mempercepat langkah-langkah harmonisasi agar kesiapan menghadapi audit ICAO pada akhir 2026 atau awal 2027 dapat terwujud sesuai target.





