Pemerintah Proses Pajak Nol Persen Suku Cadang Pesawat, Tekan Biaya Maskapai!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa upaya penerapan kebijakan pajak nol persen untuk impor suku cadang pesawat masih berada dalam tahap penyesuaian lintas kementerian.
Kondisi Kebijakan dan Tujuan
Kebijakan pajak nol persen tersebut dirancang untuk meningkatkan efisiensi operasional maskapai dan memperkuat daya saing industri penerbangan nasional.
Tujuan kebijakan ini juga diarahkan untuk memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasi pesawat serta menurunkan tekanan biaya perawatan dan penggantian komponen bagi operator penerbangan.
Proses Harmonisasi Antar-Kementerian
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agustinus Budi Hartono, mengatakan pihaknya berharap pembahasan tentang pembebasan bea masuk dan pajak suku cadang pesawat dapat segera diselesaikan.
“Kami harap pembebasan biaya masuk sparepart juga bisa cepat terealisasi. Saya harap ini lebih cepat karena telah diharmonisasi,” ujarnya.
Agustinus menjelaskan bahwa substansi kebijakan pembebasan bea masuk maupun pajak suku cadang pesawat sejatinya telah melalui proses harmonisasi dengan beberapa kementerian terkait.
Ia menyampaikan bahwa proses harmonisasi sebelumnya telah dilakukan bersama Kementerian Perindustrian dan saat ini pembahasan lanjutan berada di Kementerian Keuangan.
Dampak terhadap Industri Penerbangan
Kementerian Perhubungan berharap kebijakan ini dapat segera diterbitkan karena diyakini akan memberikan manfaat nyata bagi maskapai melalui pengurangan beban biaya operasional.
Pengurangan beban biaya ini berpotensi meningkatkan daya saing tarif layanan, mendukung kegiatan pemeliharaan terjadwal, serta mendorong modernisasi dan peremajaan armada pesawat Komersial.
Implementasi tarif nol persen pada suku cadang juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem MRO (Maintenance, Repair, and Overhaul) domestik dengan menurunkan biaya impor komponen dan mendorong kegiatan pemeliharaan di dalam negeri.
Namun, kebijakan fiskal semacam ini umumnya memerlukan kajian mendalam atas konsekuensi anggaran dan potensi dampak pada penerimaan negara yang menjadi bagian dari pertimbangan Kementerian Keuangan.
Koordinasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan sejalan dengan tujuan pembangunan industri dan kestabilan fiskal.
Selain aspek fiskal, proses finalisasi aturan teknis dan penerapan administrasi kepabeanan perlu diatur agar manfaat kebijakan dapat segera dirasakan oleh operator penerbangan dan pelaku industri suku cadang.
Sejumlah pemangku kepentingan di sektor penerbangan, termasuk maskapai komersial dan penyedia layanan MRO, telah mengindikasikan dukungan terhadap upaya yang dapat memangkas biaya operasional tanpa menurunkan standar keselamatan.
Dengan harmonisasi yang telah berlangsung, Kementerian Perhubungan menyatakan kesiapan untuk melanjutkan koordinasi teknis agar regulasi dapat diterbitkan dan diimplementasikan secepat mungkin.





