Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Gross Split Hanya untuk Migas, Investor Evaluasi Kontrak!

Jakarta, Maret.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema gross split hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas (migas) sesuai dengan ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2024.
Bahlil menyampaikan penegasan tersebut usai mengikuti rapat koordinasi di Gedung DPR RI dengan sejumlah pejabat, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta COO Danantara Dony Oskaria pada hari Senin (8/6/2026).
Penegasan Kebijakan Gross Split
Dalam pernyataannya kepada awak media, Bahlil menegaskan, “Bahwa teman-teman media sistem di ESDM yang menganut mazhab Gross Split itu hanya ada pada sektor migas.”
Pernyataan ini menjadi klarifikasi resmi dari Kementerian ESDM terhadap berbagai interpretasi publik mengenai perluasan skema bagi hasil tersebut ke sektor lain.
Konsekuensi bagi Sektor Minerba
Bahlil menjelaskan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto terkait gross split tidak berlaku untuk sektor tambang mineral dan batubara (minerba), sehingga “tidak ada perubahan terkait dengan hadirnya aturan gross split.”
Ia menegaskan pula bahwa “Di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu,” sebagai komitmen pemerintah menjaga kepastian regulasi bagi pelaku usaha tambang.
Pelaksanaan Aturan dan Prioritas Kebijakan
Untuk masa depan sektor minerba, Bahlil menyatakan kebijakan akan tetap menggunakan aturan yang sama dengan penyesuaian prioritas kepada UMKM dan beberapa sektor skala prioritas.
Pernyataan itu menekankan bahwa pengaturan akan dilakukan dengan tetap memperhatikan nilai tambah melalui hilirisasi, sebagaimana ia menyampaikan: “Dengan tetap memperhatikan hilirisasi dalam rangka menciptakan nilai tambah.”
Klarifikasi terhadap Publik dan Media
Menteri ESDM meminta agar publik dan media merujuk pada pernyataan resmi kementerian jika terdapat kebingungan, dan menegaskan, “Saya pikir ini sebagai informasi resmi dari negara atas nama Bapak Presiden, Menteri ESDM menyampaikan ini sehingga tidak ada lagi perdebatan -perdebatan informasi-informasi yang menyesatkan dan kalau tidak ada yang jelas. Tanya ke saya.”
Arahan ini bertujuan meredam misinformasi dan memperkuat koordinasi antar-institusi pemerintah serta meningkatkan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha.
Pernyataan Bahlil dipandang penting oleh pelaku industri karena kepastian skema bagi hasil berimplikasi langsung pada perhitungan investasi, penetapan harga pokok produksi, dan strategi hilirisasi yang sedang digenjot pemerintah.
Dengan menegaskan bahwa gross split hanya berlaku pada migas, pemerintah memberi sinyal kebijakan berbeda untuk minerba yang fokus pada penguatan industri domestik dan pemberdayaan UMKM dalam rantai nilai.





