DPR dan Pemerintah Tegaskan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Investasi!

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menggelar rapat koordinasi bersama jajaran pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026) untuk membahas percepatan pertumbuhan ekonomi dan sejumlah isu strategis yang berdampak pada iklim investasi nasional.
Peserta dan konteks rapat
Rapat di Gedung DPR RI dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara Dony Oskaria, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Pertemuan yang digelar pada Senin (8/6/2026) menempatkan isu tata kelola ekspor dan regulasi sektor ESDM sebagai agenda utama koordinasi antara legislatif dan eksekutif.
Agenda utama: percepatan ekonomi dan kepastian investasi
Menurut Sufmi Dasco Ahmad, tujuan utama rapat adalah mengoordinasikan langkah-langkah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional serta menciptakan kepastian bagi pelaku usaha dan investor. “Diskusi pada hari ini adalah kami melakukan koordinasi bagaimana kita mempercepat pertumbuhan ekonomi,” ujar Dasco kepada wartawan usai rapat.
Diskusi mencakup pembahasan tata kelola ekspor oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai bagian dari BUMN pengekspor tunggal, serta penegasan tata kelola sektor ESDM di bawah koordinasi Kementerian ESDM. Selain itu, penyusunan aturan untuk mendukung percepatan perizinan investasi turut menjadi fokus agar iklim usaha memperoleh kepastian hukum dan administrasi.
Peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia dan masa transisi
COO Danantara Dony Oskaria menjelaskan bahwa operasional PT DSI dijalankan sesuai Peraturan Pemerintah tentang ekspor sumber daya alam Indonesia yang berlaku sejak 1 Juni 2026. “Kami sampaikan bahwa untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember merupakan masa transisi. DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal dan hal tersebut juga diamanatkan dalam PP,” jelas Dony.
Pemerintah berencana melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan tersebut setelah masa transisi berakhir, dengan tujuan mengurangi praktik-praktik yang merugikan penerimaan negara dan pasar, seperti under invoicing dan transfer pricing. Dony menekankan komitmen pelaksanaan yang transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk memberikan kepastian bagi pelaku pasar.
Penegasan kebijakan ESDM dan implikasinya bagi minerba
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan teknis tertentu hanya berlaku pada sektor migas dan bukan merupakan perubahan menyeluruh atas semua sektor ESDM. “Pertama, bahwa teman-teman media sistem di ESDM yang menganut mazhab Gross Split itu hanya ada pada sektor migas,” ujar Bahlil dalam pertemuan tersebut.
Bahlil menegaskan kembali bahwa kebijakan Gross Split diberlakukan atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden untuk sektor minyak dan gas, sehingga tidak berlaku di luar konteks tersebut. “Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan Gross Split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas,” tambahnya.
Terkait sektor pertambangan mineral dan batu bara, Bahlil menyatakan tidak ada perubahan kebijakan yang berlaku sehingga pelaku usaha di sektor minerba tetap mengacu pada aturan yang sudah ada. “Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya,” jelasnya dalam pernyataan yang disampaikan saat rapat.
“Itu tugas saya untuk menjaga itu,” kata Bahlil sebagai penegasan komitmen kementerian dalam mempertahankan kepastian regulasi pada sektor yang relevan. Pernyataan ini dimaksudkan untuk menenangkan pelaku industri agar tidak terjadi kebingungan pasar terkait perubahan aturan.
Dampak terhadap investor dan pelaku pasar
Berdasarkan pembahasan, langkah-langkah administratif untuk mempercepat perizinan investasi dipandang penting untuk meningkatkan aliran investasi serta mendorong stabilitas operasional perusahaan pertambangan dan energi. Koordinasi intensif antara DPR dan kementerian terkait diharapkan dapat menghasilkan pedoman pelaksanaan yang jelas sehingga investor domestik dan asing memperoleh kepastian terhadap tata niaga ekspor sumber daya alam.
Upaya mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing dinilai akan memperbaiki transparansi dan basis penerimaan negara dari ekspor sumber daya alam, sekaligus memperkuat tata kelola BUMN yang menjalankan peran sebagai perantara ekspor. Evaluasi pasca-periode transisi menjadi momen penting yang akan menentukan efektivitas mekanisme baru dan adaptasi pelaku usaha terhadap ketentuan yang diberlakukan.





