Ekonomi

Mentan Amran Meminta Kenaikan Harga TBS Sawit Minimal 10 Persen

Jakarta, Maret.id — Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, menginstruksikan kepada perusahaan-perusahaan kelapa sawit untuk menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) minimal sebesar sepuluh persen. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi sekitar 15 juta petani kelapa sawit di tanah air dari kerugian yang disebabkan oleh praktik manipulasi harga yang merugikan.

Rapat Koordinasi Bersama Pengusaha

Pada Senin, 8 Juni 2026, Kementerian Pertanian menyelenggarakan rapat koordinasi dengan pengusaha kelapa sawit di Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah penurunan harga komoditas utama yang sering dilakukan sepihak oleh korporasi besar.

Amran menyatakan bahwa telah dicapai kesepakatan untuk menyesuaikan tarif pembelian hasil panen kelapa sawit. TBS merupakan bahan baku utama dalam pembuatan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang memiliki permintaan global yang tinggi.

Harga TBS Harus Kembali Normal

“Tidak boleh ada lagi penurunan harga. Harus kembali naik seperti semula, bahkan bila perlu lebih tinggi,” tegas Amran. Ia menambahkan bahwa nilai tukar dolar terhadap rupiah mengalami kenaikan sekitar 10 persen, sehingga harga TBS minimal harus kembali ke titik normal.

Menteri Pertanian juga mendeteksi indikasi adanya penipuan dalam transaksi perdagangan akibat penurunan harga sepihak. Hal ini menjadi mencolok ketika harga CPO di dunia meningkat sebesar 47 persen, namun harga TBS justru merosot.

Amran menjelaskan, “Ini adalah anomali. Dengan naiknya harga CPO dan kurs dolar, tidak ada alasan bagi harga TBS untuk tetap turun.”

Verifikasi Perusahaan Nakal

Untuk menangani permasalahan ini, Andi Amran bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan verifikasi terhadap 300 perusahaan kelapa sawit yang diduga tidak mematuhi aturan harga. Dari 1.900 perusahaan terdaftar, sekitar 300 di antaranya belum menaikkan harga TBS.

“Perusahaan-perusahaan ini akan kita periksa, mengapa mereka tidak menaikkan harga TBS seperti yang telah disepakati,” lanjutnya.

Pihak Kementerian Pertanian bertekad untuk menjaga kesejahteraan petani sawit yang sangat bergantung pada komoditas perkebunan ini. Menurut data pemerintah, terdapat jutaan kepala keluarga yang menggantungkan hidupnya dari sektor kelapa sawit.

Perintah Presiden untuk Membela Petani

Dalam memperkuat langkahnya, Amran menyatakan bahwa penyelesaian ketimpangan dalam perdagangan kelapa sawit akan dipantau secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam hal ini, Presiden telah memberikan instruksi tegas untuk membela hak ekonomi seluruh petani kelapa sawit.

“Perintah Bapak Presiden sangat jelas, bela petani. Harga TBS harus segera kembali seperti semula, bahkan harus naik sekitar 10 persen sesuai pergerakan kurs dan harga dunia,” pungkas Amran.

Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan kesejahteraan petani kelapa sawit Indonesia dapat terjaga, dan praktik manipulasi harga di industri ini dapat diminimalisir, sehingga hak-hak mereka mendapatkan perlindungan yang layak.

Aditya Permana

Jurnalis dan analis media digital yang berfokus khusus pada pelaporan sektor ekonomi, bisnis, dan finansial. Di maret.id, ia mendedikasikan perannya untuk mengulas dinamika pasar, kebijakan fiskal, perkembangan UMKM, hingga tren ekonomi makro global dan nasional. Dengan pendekatan yang tajam dan berbasis data, Aditya berkomitmen menyajikan informasi kompleks seputar dunia keuangan ke dalam ulasan yang mendalam, objektif, dan mudah dipahami oleh semua kalangan pembaca.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button