Ekonomi

Gubernur Malut Tegaskan Kas Daerah Gagal Bayar Gaji PPPK hingga Akhir 2026!

Jakarta, Maret.id — Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan bahwa keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak memiliki likuiditas untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir 2026.

Sherly mengungkapkan kondisi tersebut saat menghadiri rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin, 8/6/2026, dan menegaskan adanya kekosongan arus kas yang menghambat pembayaran gaji pegawai kontrak daerah. “Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun,” ujarnya dalam forum tersebut.

Dalam pertemuan itu, Gubernur juga mempertanyakan apakah Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 akan mengalami pemotongan serupa dengan kebijakan pada 2026, sambil mencatat keterbatasan fiskal nasional. Ia menyatakan pemahaman terhadap tekanan terhadap APBN dan mengutip pernyataan pimpinan Komisi II bahwa kondisi APBN saat ini sulit, namun menekankan perbedaan dampak yang dirasakan di tingkat daerah. “Tadi juga dari ketua komisi mengatakan bahwa APBN pun sulit saat ini, kami juga memahami itu,” katanya.

Kondisi Fiskal Daerah dan Batas Ruang Inovasi

Gubernur Sherly menjelaskan bahwa keterbatasan fiskal di daerah mempersempit kapasitas untuk melakukan inovasi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyoroti bahwa sejumlah instrumen dan kewenangan yang semestinya menjadi ruang gerak pemprov kini banyak diambil alih oleh pemerintah pusat sehingga ruang kebijakan daerah tereduksi. “Tetapi permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak instrumen dan kewenangan kami yang sudah diambil alih oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

Tekanan pada Belanja Pegawai dan Pos DAU

Sherly menuturkan pos belanja pegawai di Pemprov Maluku Utara telah melampaui alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), yang menambah tekanan fiskal provinsi. Sebagai respons, ia mengusulkan agar sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang saat ini ditahan, sebesar 60 persen, dikembalikan sehingga beban pembayaran PPPK tidak sepenuhnya dibebankan kepada APBN. “Kami pun tidak meminta bahwa PPPK dibayar oleh APBN, kami hanya meminta sebagian dari 60 persen DBH dikembalikan,” jelasnya, seraya menawarkan mekanisme pembiayaan campuran sebagai jalan tengah.

Dilema Antara Relaksasi Fiskal dan Investasi Infrastruktur

Menurut Gubernur, relaksasi fiskal yang diberikan untuk menanggulangi masalah likuiditas daerah dapat berdampak mengorbankan belanja infrastruktur yang menjadi pondasi pertumbuhan ekonomi regional. Ia menekankan bahwa pengurangan belanja infrastruktur jangka pendek berpotensi memperlambat percepatan ekonomi di tingkat daerah yang pada akhirnya memengaruhi pertumbuhan nasional. “Karena pada akhirnya, menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tetapi akan mengorbankan belanja infrastruktur,” ujar Sherly.

Sherly menyerukan agar pemerintah pusat segera mencari solusi yang lebih berimbang antara penanganan masalah likuiditas pembayaran gaji dan pemeliharaan investasi infrastruktur daerah. Ia mengingatkan bahwa jika persoalan fiskal daerah tidak diatur dan tidak dicarikan solusi konkret dalam jangka panjang, maka hal tersebut akan berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. “Sehingga, dalam jangka panjang, jika persoalan fiskal daerah ini tidak diatur dan tidak dicarikan solusi konkret, hal tersebut akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional pada akhirnya,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button