Politik

DPRD Ngawi Manuver Tegas, Sinyal Layanan Pengaduan

Jakarta, Maret.id — Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi mengambil langkah proaktif dalam mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 8 Juni 2026, mempertemukan anggota dewan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat, menandakan konsentrasi tinggi dalam memastikan ketuntasan tahap penerimaan siswa baru.

Komitmen Antikorupsi dalam Proses Penerimaan

Dalam RDP tersebut, Agung Rezkina Pramesti, anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Komisi II, mengungkapkan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebutkan bahwa KPK telah menerbitkan surat edaran yang mendesak agar pencegahan korupsi dan gratifikasi menjadi prioritas selama proses penerimaan.

Penting untuk dicatat bahwa KPK tidak hanya terlibat melalui regulasi, tetapi juga mengawasi implementasi di lapangan. Agung menegaskan bahwa setiap pihak terkait harus bersinergi memastikan transparansi dalam proses SPMB. “Pastikan semuanya berjalan sesuai aturan, agar tidak ada yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Struktur Penerimaan Siswa Baru

Pada pelaksanaan SPMB 2026/2027, Kabupaten Ngawi menerapkan empat jalur penerimaan siswa. Jalur domisili memiliki kuota terbesar, mencapai 40 persen, diikuti oleh jalur prestasi dengan 35 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur mutasi 5 persen. Menurut Agung, penting agar radius wilayah domisili diatur dengan jelas untuk menghindari kebingungan.

“Verifikasi administrasi juga sangat penting dilaksanakan dengan teliti,” lanjutnya. Proses ini melibatkan petugas dari masing-masing sekolah yang harus mematuhi pedoman dan radius yang telah ditentukan.

Pengawasan Intensif Selama Proses Pendaftaran

Komisi II DPRD Ngawi tidak hanya memfokuskan diri pada regulasi namun juga berencana melakukan pemantauan langsung di sejumlah sekolah selama masa pendaftaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua proses penerimaan siswa berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.

Sementara itu, DPRD Ngawi juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang mencurigai adanya pelanggaran atau praktik curang selama pelaksanaan SPMB. Aduan yang diterima akan ditindaklanjuti secara serius bersama pihak terkait.

Pendaftaran SPMB di Kabupaten Ngawi dimulai pada 2 Juni dan dijadwalkan berakhir pada 18 Juni 2026. DPRD Ngawi berharap seluruh tahapan penerimaan siswa baru bisa berlangsung lancar dan transparan, bebas dari kecurangan dan praktik korupsi.

Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan proses SPMB kali ini bisa memberikan dampak positif bagi pendidikan di Kabupaten Ngawi, sehingga siswa yang diterima benar-benar berkualitas dan sesuai harapan masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button