Ekonomi

Menkeu Purbaya Tegaskan Kenaikan Pertamax Dorong Inflasi Konsumen!

Jakarta, Maret.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kebijakan penyesuaian harga bahan bakar minyak non-subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green yang berlaku mulai 10 Juni 2026. Pernyataan Menkeu disampaikan di Kompleks Parlemen pada Rabu (10/6/2026) terkait potensi dampak kebijakan tersebut terhadap inflasi dan mekanisme pengaturan kuota BBM bersubsidi.

Respons pemerintah terhadap penyesuaian harga

Purbaya menyatakan bahwa dampak kenaikan harga Pertamax terhadap inflasi diperkirakan relatif terbatas karena menurut pengamatannya produk tersebut tidak digunakan untuk angkutan barang dan angkutan umum. “(Dampak ke inflasi) Harusnya relatif minim kan. Karena Pertamax nggak dipakai buat angkutan barang dan angkutan umum,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Purbaya memilih menyerahkan pembahasan terkait mekanisme kuota BBM bersubsidi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ia menyatakan bahwa kebijakan teknis mengenai kuota dan alokasi subsidi berada di bawah kewenangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Detail kenaikan dan penetapan harga

Pertamina Patra Niaga mengumumkan penyesuaian harga produk bahan bakar minyak non-subsidi per 10 Juni 2026, di mana harga Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green 95 (RON 95) naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Pengumuman resmi disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun dalam keterangannya pada Selasa (9/6/2027).

Roberth menyebut penyesuaian dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan keputusan penyesuaian harga merupakan hasil koordinasi dengan regulator dan bagian dari mekanisme evaluasi berkala yang memperhitungkan perkembangan harga minyak dunia serta kondisi pasar keekonomian.

Alasan evaluasi dan mekanisme regulasi

Perusahaan menyatakan bahwa penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green merupakan langkah untuk menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas kepada masyarakat. Dalam keterangan resmi, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator.

Evaluasi yang menjadi dasar penetapan harga menurut perusahaan mempertimbangkan fluktuasi harga minyak global serta dinamika pasar domestik agar distribusi BBM tetap optimal. Pernyataan itu menegaskan bahwa mekanisme penyesuaian bersifat berkala dan mempertimbangkan variabel keekonomian yang relevan.

Dampak pada komposisi harga produk lain dan pasokan

Pertamina juga memastikan bahwa selain dua produk yang disesuaikan, sejumlah produk non-subsidi lainnya tetap dipasarkan dengan harga sebelumnya untuk menjaga stabilitas pasar. Harga Pertamax Turbo (RON 98) tetap Rp20.750 per liter, Dexlite (CN 51) tetap Rp23.000 per liter, dan Pertamina Dex (CN 53) tetap Rp24.800 per liter.

Perusahaan menegaskan kesiapan menjaga keamanan pasokan BBM di jaringan stasiun pengisian bahan bakar umum miliknya di seluruh Indonesia. Pernyataan tersebut bertujuan memberikan kepastian ketersediaan BBM bagi konsumen di berbagai wilayah operasional Pertamina.

Substansi kebijakan juga menegaskan bahwa BBM bersubsidi tidak mengalami penyesuaian harga pada gelombang ini. Harga BBM subsidi Pertalite tetap dipasarkan dengan harga Rp10 ribu per liter dan Biosolar masih ditetapkan Rp6.800 per liter sebagai bagian dari skema subsidi yang dikelola pemerintah.

Pernyataan Menkeu dan penjelasan perusahaan menempatkan penyesuaian harga Pertamax sebagai langkah yang dikoordinasikan antar-institusi, meskipun tanggung jawab teknis untuk pengelolaan kuota subsidi ditempatkan pada Kementerian ESDM. Sikap tersebut menunjukkan pembagian peran antara kebijakan fiskal dan kebijakan energi dalam penanganan harga dan subsidi BBM.

Analisis pasar ke depan akan mengamati respons konsumen terhadap perbedaan harga antar-varian BBM non-subsidi dan potensi pergeseran pola penggunaan bahan bakar. Pengawasan terhadap ketersediaan pasokan serta komunikasi publik dari otoritas terkait diharapkan menjaga stabilitas pasar dan meminimalkan efek transisi harga pada aktivitas ekonomi sehari-hari.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button