Ketua Komisi XI DPR Tegaskan Kenaikan Pertamax Pasti Picu Inflasi!

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax berpotensi mendorong inflasi sehingga pemerintah perlu menyiapkan stimulus untuk meredam dampaknya.
Kenaikan BBM dan Risiko Inflasi
Misbakhun menyatakan bahwa kenaikan BBM pada umumnya diikuti oleh kenaikan inflasi, namun ia memperkirakan tekanan dari kenaikan harga Pertamax tidak akan sebesar apabila kenaikan terjadi pada BBM industri. “Pasti kalau kenaikan BBM biasanya selalu akan diikuti dengan kenaikan inflasi, pasti. Berapa persennya, 0, sekiannya itu kita belum tahu,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Rencana Stimulus dan Insentif
Menurut Misbakhun, pemerintah telah mendiskusikan dan sedang melakukan perhitungan terkait stimulus atau insentif sektoral yang diperlukan untuk menekan dampak kenaikan Pertamax. “Sudah didiskusikan, sedang lagi dilakukan upaya penghitungan apa yang nanti menjadi stimulus atau insentif sektor,” jelasnya sambil menegaskan bahwa perhatian diarahkan pada kebutuhan masyarakat pengguna Pertamax.
Misbakhun menambahkan bahwa pengguna Pertamax sebagian besar adalah masyarakat yang berdekatan dengan konsumen Pertalite sehingga pemerintah ingin memastikan bentuk stimulus yang tepat. Pernyataan itu juga menyinggung upaya pemerintah untuk menghitung dampak peralihan konsumsi dari Pertamax ke BBM subsidi Pertalite akibat perbedaan harga.
Peralihan Konsumsi dan Dampak pada Subsidi
Komisi XI mencatat bahwa perubahan perilaku konsumen menjadi faktor penting dalam penghitungan dampak ekonomi, karena masyarakat cenderung mencari opsi harga paling rendah ketika harga naik. “Orang kan begitu harga naik, orang kan mencari harga yang paling rendah. Untuk kalkulasinya, itu kan belum kita lakukan eksersisnya,” kata Misbakhun terkait proses evaluasi yang masih berlangsung.
Wakil rakyat tersebut juga mengingatkan bahwa pemerintah sempat melakukan penundaan pada penyesuaian BBM sebelumnya, di mana peningkatan harga untuk varian Pertamax Plus dan Pertamax Turbo sudah dilaksanakan sementara penyesuaian untuk Pertamax baru diberlakukan sekarang. Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian harga BBM dilakukan bertahap dan mempertimbangkan dampak makroekonomi.
Penyesuaian Harga oleh Pertamina Patra Niaga
PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga sejumlah produk BBM non-subsidi termasuk Pertamax dan Pertamax Green yang berlaku pada 10/6/2026. Dalam penyesuaian tersebut, harga Pertamax (RON 92) dinaikkan dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, sedangkan harga Pertamax Green 95 (RON 95) dinaikkan dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menjelaskan bahwa perubahan harga dilakukan setelah melalui evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah. Pernyataan itu menegaskan bahwa penyesuaian mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam tata kelola harga BBM non-subsidi.
Regulator dan pelaku usaha kini mengamati dampak jangka pendek dari penyesuaian harga tersebut terhadap pola konsumsi dan tekanan inflasi inti. DPR dan kementerian terkait diperkirakan akan memantau hasil perhitungan pemerintah mengenai kebutuhan stimulus serta potensi pergeseran konsumsi ke BBM bersubsidi.
Langkah-langkah lanjutan yang sedang ditempuh diarahkan untuk menyeimbangkan kebutuhan stabilitas harga, kesinambungan pasokan energi, dan perlindungan daya beli kelompok masyarakat yang rentan terhadap kenaikan tarif BBM. Pemerintah dan DPR menyatakan komitmen untuk menilai dampak secara berkala dan menentukan kebijakan responsif sesuai hasil penghitungan.





