PP Tunas, Perisai Negara Tingkatkan Perlindungan Anak di Ruang Digital!

Jakarta, Maret.id — Isu perlindungan anak di ruang digital kini telah menjadi perhatian serius di tingkat nasional, terkait erat dengan kualitas sumber daya manusia dan masa depan bangsa. Anggota Komisi I DPR RI, Gavriel Putranto Novanto, menyampaikan pernyataan ini dalam sebuah webinar literasi digital dengan tema “PP Tunas.”
Pentingnya Perlindungan Anak di Era Digital
Gavriel mengungkapkan bahwa anak-anak saat ini semakin rentan terhadap berbagai ancaman di dunia digital. Ancaman tersebut meliputi paparan konten berbahaya, hoaks dan disinformasi, cyberbullying, kekerasan digital, serta penyalahgunaan data pribadi.
Fenomena kecanduan media sosial dan meningkatnya kasus judi online di kalangan pelajar menjadi tantangan yang perlu ditangani secara menyeluruh. “Perlindungan anak di ruang digital adalah bagian dari tanggung jawab negara. Karena itu, PP Tunas hadir sebagai instrumen strategis untuk memastikan anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat,” ungkap Gavriel dalam keterangannya, Rabu (10/06/2026).
Regulasi untuk Keamanan Digital
Gavriel menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP Tunas mengatur kewajiban bagi platform digital untuk menerapkan sistem perlindungan anak. Ini termasuk verifikasi usia, kontrol akses, klasifikasi dan moderasi konten, serta mekanisme pelaporan yang responsif.
“Implementasi PP Tunas harus diawasi dengan serius. Jangan sampai regulasi ini hanya menjadi jargon di atas kertas tanpa memberikan perlindungan nyata,” tegas anggota DPR dari Partai Golkar ini. Ia menunjukkan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar memberikan manfaat bagi anak-anak.
Komitmen DPR dalam Pengawasan dan Literasi Digital
Gavriel menuturkan bahwa Komisi I DPR berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan dan mendorong kepatuhan platform digital terhadap regulasi ini. Selain itu, mereka juga akan meningkatkan literasi digital masyarakat secara nasional.
“Platform digital wajib menjadikan perlindungan anak sebagai prioritas. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh penyelenggara sistem elektronik,” papar Gavriel. Dengan langkah ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat terlindungi dari ancaman di era digital yang semakin kompleks.





