Politik

Jaksa Agung Absen Rapat, Komisi III DPR Desak Pertanggungjawaban!

Jakarta, Maret.id — Pada hari Senin, 15 Juni 2026, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan rapat dengan Jaksa Agung dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat ini bertujuan untuk membahas isu-isu penting yang berkaitan dengan penegakan hukum dan konstitusi di Tanah Air.

Ketidakhadiran Jaksa Agung

Dalam pantauan yang dilakukan, Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak hadir dalam rapat tersebut. Sebagai gantinya, hadir Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBIN) Hendro Dewanto, serta Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan. Absennya Jaksa Agung di tengah rapat ini menjadi sorotan, terutama terkait penjelasan yang seharusnya dapat disampaikan langsung oleh pemimpin institusi penegak hukum.

Pemimpin Rapat Mengatur Waktu

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Rano membuka rapat dengan menanyakan kepada para peserta mengenai waktu yang sesuai untuk mengakhiri diskusi. “Tapi saya sepakati dulu kira-kira ini kita akhiri jam berapa? jam 15.00 WIB lah ya, oke ya?” ucap Rano sambil mengetuk palu sidang untuk menandakan dimulainya rapat.

Transparansi Rapat Komisi III

Rapat dinyatakan terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat memantau jalannya diskusi. Hal ini mencerminkan komitmen Komisi III DPR untuk menjalankan prinsip transparansi dalam proses legislasi dan pengawasan. Keterlibatan publik dalam rapat-rapat semacam ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas lembaga-lembaga negara terkait.

Dengan agenda yang berfokus pada isu-isu fundamental seperti perbaikan sistem peradilan dan penegakan hukum, rapat ini menjadi salah satu cara bagi DPR untuk mengingatkan semua pemangku kepentingan tentang pentingnya kolaborasi demi keadilan dan kepastian hukum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button