Ekonomi

Prabowo Terbitkan PP Batasi Ekspor Batu Bara hingga Sawit Hanya BUMN!

Jakarta, Maret.id — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis yang mengatur ekspor sejumlah komoditas strategis termasuk batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 dan dirancang untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Ruang Lingkup dan Definisi

Dalam Pasal 1, pemerintah mendefinisikan komoditas SDA strategis berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional dan kebutuhan domestik. “Komoditas SDA strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional,” dijelaskan dalam Pasal 1.

Komoditas yang Tercakup

Berdasarkan ketentuan Pasal 2, tata kelola ekspor diberlakukan terhadap seluruh komoditas SDA strategis dan pada tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Penetapan tahap awal tersebut menandai upaya pemerintah untuk memprioritaskan pengaturan pada komoditas yang memiliki dampak signifikan terhadap pasokan dan nilai tambah nasional.

Pembatasan Ekspor dan Peran BUMN

PP 24/2026 menetapkan batasan bahwa ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara yang ditunjuk sebagai eksportir. “Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor, baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal,” bunyi ketentuan Pasal 3 ayat (1).

Mekanisme Pengendalian Ekspor

Peraturan memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan pengendalian ekspor melalui verifikasi atau penelusuran teknis serta pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor. Selain itu, PP ini membuka kemungkinan penerapan mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan kepatuhan dan transparansi rantai pasok.

Pengecualian dan Ketentuan Investasi

Meski demikian, pelaksanaan ekspor oleh BUMN dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan terkait investasi, divestasi, serta pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. Ketentuan pengecualian ini dimaksudkan untuk mendorong investasi hilirisasi dan mencegah gangguan pada proyek-proyek strategis yang telah disepakati dengan pemerintah.

Pengaturan Lanjutan oleh Kementerian dan Lembaga

Peraturan juga menyerahkan rincian teknis implementasi kepada kementerian dan lembaga sesuai kewenangan masing-masing agar pengaturan operasional dapat disesuaikan dengan kondisi sektor. “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola ekspor komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 5 PP 24/2026.

Kebijakan ini diperkirakan akan mempengaruhi struktur ekspor dan aliran pendapatan di sektor-sektor terkait, terutama dalam jangka menengah ketika aturan teknis dilaksanakan. Pelaku usaha, analis industri, dan mitra dagang akan memantau implementasi teknis dari masing-masing kementerian untuk menilai dampak terhadap kontrak perdagangan dan rantai nilai regional.

Penerapan verifikasi teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi, serta mekanisme lain yang disebutkan dalam peraturan membuka ruang bagi peningkatan standar kepatuhan dan traceability produk ekspor. Di sisi lain, penunjukan BUMN sebagai eksportir tunggal untuk komoditas strategis menggarisbawahi peran negara dalam menjaga ketahanan pasokan domestik dan mengarahkan pemanfaatan SDA demi kemakmuran rakyat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button