Ekonomi

Fraksi PKS Kawal RUU Perkoperasian, Abdul Kharis Soroti Kesenjangan Keberhasilan Koperasi Indonesia!

Jakarta, Maret.id — Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Abdul Kharis Almasyhari menekankan pentingnya penguatan koperasi sebagai instrumen utama ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi ketimpangan ekonomi saat memberikan keynote speech pada Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I Senayan Jakarta, Rabu (17/06). Pernyataan itu disampaikan di hadapan menteri, akademisi, pegiat koperasi, dan pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam upaya revitalisasi gerakan koperasi nasional.

Penguatan koperasi sebagai soko guru ekonomi

Kharis menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Koperasi dan pihak-pihak yang terus berupaya menghidupkan kembali posisi koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Ia menegaskan bahwa koperasi memiliki posisi strategis dalam pembangunan ekonomi nasional namun pencapaian keberhasilan koperasi masih belum merata antar wilayah dan sektor.

Kharis menyoroti disparitas kinerja koperasi yang signifikan; di satu sisi terdapat koperasi yang mampu berkembang pesat hingga memiliki aset bernilai triliunan rupiah, sementara di sisi lain banyak koperasi yang sulit bertahan setelah didirikan. Kondisi ini menurutnya menimbulkan persepsi apriori di masyarakat terhadap koperasi sehingga diperlukan intervensi kebijakan dan pembinaan yang lebih sistematis agar manfaat koperasi dapat dirasakan lebih luas.

Peran koperasi dalam memperpendek rantai distribusi

Kharis memberi contoh nyata permasalahan rantai distribusi yang panjang di sektor pertanian dengan pengalaman di wilayah Solo, di mana petani menerima harga yang sangat rendah untuk produk sayur. Ia memaparkan bahwa petani menjual satu ikat bayam hanya Rp500, sampai di pasar menjadi Rp750, namun ketika dibeli konsumen di Solo harganya bisa Rp2.500 bahkan sekarang mencapai Rp3.000.

Menurut Kharis, keuntungan terbesar yang ada selama ini justru dinikmati oleh perantara atau middleman di sepanjang rantai distribusi sehingga kesejahteraan petani tidak optimal. Dengan hadirnya koperasi yang mampu membangun jaringan distribusi yang efisien, Kharis berargumen produsen dapat menerima harga lebih baik dan konsumen memperoleh harga yang lebih terjangkau.

Dukungan politik terhadap RUU Perkoperasian

Kharis menyatakan optimismenya terhadap kepemimpinan baru di Kementerian Koperasi yang dipimpin Menteri Koperasi Ferry Juliantono untuk mengembalikan kejayaan gerakan koperasi nasional. Fraksi PKS menegaskan komitmen politiknya untuk mengawal proses penyusunan dan pembahasan RUU Perkoperasian hingga diharapkan dapat segera diundangkan menjadi Undang-Undang Perkoperasian yang menjawab tantangan perkembangan koperasi di Indonesia.

FGD ini dihadiri oleh pihak-pihak dari akademisi, penggiat koperasi, serta berbagai pemangku kepentingan yang memberikan masukan teknis dan strategis untuk penyempurnaan RUU. Pertemuan tersebut menegaskan perlunya sinergi antara pembuat kebijakan, pelaku koperasi, dan pemangku kepentingan untuk merumuskan aturan yang memperkuat tata kelola, akses pembiayaan, dan kapasitas kelembagaan koperasi.

Implikasi kebijakan dan tantangan implementasi

Dari perspektif kebijakan ekonomi, penguatan koperasi membutuhkan langkah simultan pada empat pilar: regulasi yang kondusif, pembiayaan yang inklusif, peningkatan kapasitas manajerial, dan integrasi rantai nilai berbasis jaringan. Tantangan implementasi meliputi kebutuhan pembinaan berkelanjutan terhadap koperasi baru, transparansi tata kelola di koperasi yang sudah ada, serta pemanfaatan teknologi untuk efisiensi distribusi dan pemasaran.

Kharis menekankan bahwa langkah legislasi perlu diikuti oleh program-program operasional yang konkret agar perubahan norma hukum berdampak langsung pada kesejahteraan anggota koperasi. Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, akses pasar, dan pembiayaan mikro merupakan elemen kunci yang harus dijalankan paralel dengan proses pengesahan RUU agar koperasi benar-benar menjadi instrumen pemerataan ekonomi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button