Ekonomi

Kemendag Tegaskan Larangan Jual Minyakita di Atas Rp20 Ribu, Stabilkan Pasar!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Perdagangan menyatakan tidak menemukan penjualan Minyakita di atas Rp20.000 per liter dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Palmerah, Jakarta.

Inspeksi Terpadu di Pasar Palmerah

Pengecekan lapangan dilakukan bersama Satuan Tugas Pangan Polri, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, dan Perum Bulog sebagai tindak lanjut atas informasi mengenai penjualan Minyakita hingga Rp22.000 per liter. Temuan lapangan menunjukkan bahwa harga rata-rata di pasar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.

Pernyataan Pejabat Terkait

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan, “Kami melakukan sidak di lapangan. Faktanya, harga Minyakita di pasar rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkanyaitu Rp15.700 per liter.” Moga menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi aturan pelabelan dan harga yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perlindungan konsumen.

Aturan Harga dan Skema Domestic Price Obligation (DPO)

Kementerian mengingatkan bahwa tata niaga dan harga Minyakita telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 mengenai Domestic Price Obligation (DPO). Skema harga yang disepakati dalam keputusan tersebut adalah harga Rp13.500 per liter dari produsen ke Distributor 1 (D1) atau BUMN Pangan, harga Rp14.000 per liter dari D1 ke Distributor 2 (D2), harga Rp14.500 per liter dari D2 ke pengecer, dan HET Rp15.700 per liter dari pengecer ke konsumen akhir.

Sanksi bagi Pelanggar dan Landasan Hukum

Moga mengingatkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan atau mendistribusikan barang yang tidak sesuai dengan label berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan DPO dan HET yang telah ditetapkan, Kemendag siap mengenakan sanksi sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 berupa hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Upaya Pengawasan dan Ketersediaan Pasokan

Untuk menjamin ketersediaan stok serta kesesuaian harga di tingkat pasar rakyat, Kemendag meminta dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia bersama Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan berkelanjutan. Langkah pengawasan ini dimaksudkan untuk memastikan Minyakita di tingkat pengecer dijual sesuai HET dan untuk mencegah praktik perdagangan yang merugikan konsumen.

Kementerian juga menempatkan perhatian pada peran BUMN Pangan dan distributor dalam menjaga rantai pasok agar harga di tingkat pengecer tetap stabil. Pemantauan di pasar tradisional dan modern akan menjadi bagian dari upaya menjaga inflasi pangan dan daya beli masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button