Ekonomi

Menkop Tegaskan Regulasi Baru Pacu Koperasi Adaptif dan Berdaya Saing!

Jakarta, Maret.id — Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan urgensi pembentukan Undang-Undang Perkoperasian yang baru sebagai respons terhadap dinamika zaman dan untuk memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan nasional. Pernyataan ini disampaikan dalam forum diskusi yang menempatkan pembaharuan regulasi sebagai prioritas strategis bagi keberlanjutan dan daya saing koperasi.

RUU Perkoperasian dan Latar Hukum

Ferry menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan” yang diselenggarakan Fraksi PKS DPR RI di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I Senayan Jakarta pada Rabu (17/6/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh akademisi, praktisi koperasi, serta anggota DPR RI Fraksi PKS sebagai bagian dari proses pembahasan kebijakan yang lebih partisipatif.

Regulasi perkoperasian yang saat ini berlaku masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang menurut pemerintah belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan koperasi modern. Ferry menjelaskan bahwa penyusunan RUU Perkoperasian juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 dan mengembalikan keberlakuan UU Nomor 25 Tahun 1992 sampai terbentuk regulasi baru yang sesuai amanat konstitusi.

Arah Kebijakan: Adaptif, Sehat, Berkelanjutan

Menurut Ferry, RUU Perkoperasian dirancang untuk mewujudkan koperasi yang adaptif, sehat, dan berkelanjutan melalui penguatan kelembagaan, pembinaan usaha, perlindungan anggota, serta pengembangan ekosistem koperasi yang lebih kuat. Fokus kebijakan ini diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan mekanisme pembinaan agar koperasi dapat berperan lebih efektif dalam pembangunan ekonomi daerah dan nasional.

Perubahan legal dan institusional juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi anggota dan masyarakat luas, termasuk melalui penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kredibilitas koperasi di mata publik serta mendorong partisipasi anggota yang lebih aktif dalam pengelolaan usaha kolektif.

Transformasi Digital dan Kemitraan Strategis

Pemerintah mendorong percepatan transformasi koperasi melalui digitalisasi layanan dan proses operasional untuk meningkatkan efisiensi dan akses pasar. Ferry menekankan bahwa digitalisasi akan menjadi pendorong utama agar koperasi dapat memperluas jangkauan layanan, menurunkan biaya transaksi, serta meningkatkan transparansi dalam pelaporan dan tata kelola.

Selain itu, penguatan kemitraan strategis dan pengembangan koperasi sektoral dianggap krusial untuk menciptakan skala ekonomi dan daya saing yang lebih tinggi. Pendekatan ini juga melibatkan penajaman peran koperasi dalam rantai nilai industri tertentu sehingga kontribusi koperasi terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi menjadi lebih terukur.

Penguatan Sektor Jasa Keuangan Koperasi

Dalam sektor jasa keuangan, RUU Perkoperasian akan menegaskan pengaturan bagi koperasi simpan pinjam serta memperbaiki sistem pengawasan untuk melindungi anggota. Tujuannya adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan koperasi melalui mekanisme pengawasan yang jelas dan perlindungan konsumen yang lebih kuat.

Ferry mengharapkan agar proses pembahasan RUU ini berlangsung secara konstruktif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan koperasi Indonesia ke depan. Ia menyampaikan harapan agar dialog antara pemerintah, legislatif, akademisi, dan praktisi koperasi menghasilkan kerangka hukum yang memperkuat peran koperasi dalam perekonomian nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button