Akademisi Hukum Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset!

Jakarta, Maret.id — Harapan mendesak terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disampaikan oleh akademisi hukum pidana dari Universitas Airlangga, Toetiek Rahayuningsih, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Kebutuhan Mendesak UU Perampasan Aset
Toetiek mengungkapkan bahwa pengesahan UU Perampasan Aset merupakan langkah krusial mengingat tingginya angka tindak pidana, terutama dalam konteks kejahatan ekonomi, yang sering kali memberikan keuntungan signifikan kepada pelakunya. “Sebetulnya RUU Perampasan Aset itu perlu segera diundangkan karena tuntutannya sudah lama disuarakan. Ini menjadi salah satu agenda yang diharapkan dapat diwujudkan pada era Presiden Prabowo,” ujarnya.
Menjamin Keadilan bagi Publik
Menurut Toetiek, adalah tidak adil bagi pelaku tindak pidana untuk menikmati hasil dari kejahatannya. Oleh karena itu, dia menekankan bahwa negara memerlukan landasan hukum yang kuat untuk melakukan perampasan terhadap aset yang berasal dari tindak pidana dan mengembalikannya untuk kepentingan masyarakat. Keberadaan UU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan legitimasi yang lebih jelas bagi negara dalam menyelamatkan, mengelola, dan memanfaatkan aset yang terkait dengan kejahatan.
Kajian Multidisiplin Diperlukan
Meskipun demikian, Toetiek mengingatkan bahwa pembahasan RUU tersebut masih memerlukan kajian yang mendalam dari berbagai disiplin ilmu. Hal ini penting agar ketentuan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan permasalahan di masa depan. Dia juga mengusulkan agar dalam RUU ini diatur mekanisme asset sharing atau pembagian hasil perampasan aset. Menurutnya, dana tersebut bisa dialokasikan untuk memperkuat kapasitas penegakan hukum demi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan memenuhi kebutuhan pendukung lainnya.
“Perlu dipikirkan asset sharing terkait hasil perampasan untuk capacity building, seperti keperluan penegakan hukum, peningkatan SDM, dan lain-lain,” jelas Toetiek. Dengan adanya langkah ini, diharapkan penegakan hukum di Indonesia akan semakin solid dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.





