Ekonomi

Pelaku Usaha E

Jakarta, Maret.id — Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia mendorong pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini diambil untuk memperkuat legalitas usaha serta meningkatkan daya saing produk di platform perdagangan digital.

Kebijakan Pengaturan NIB

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa kepemilikan NIB menjadi syarat penting bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui platform niaga elektronik.

Proses pengurusan NIB tidak dikenakan biaya dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi serta membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan,” ungkap Budi Santoso di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.

Masa Transisi untuk Pelaku Usaha

Kemendag memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru. Pedagang yang telah berjualan sebelum aturan ini diterapkan diberikan waktu selama 18 bulan, sementara untuk pedagang baru diberikan masa penyesuaian enam bulan. Harapannya, kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib.

Budi menekankan bahwa setiap pelaku usaha yang menjalankan perdagangan di platform digital wajib memiliki NIB. Penyelenggara platform juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memenuhi standar izin usaha yang ditetapkan.

Manfaat NIB bagi Pelaku Usaha

Kepemilikan NIB menawarkan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, antara lain legalitas usaha, kemudahan berjualan di platform digital, akses pembiayaan, hingga peluang untuk mengikuti program pemerintah. NIB diakui dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra bisnis, lembaga keuangan, serta investor.

Sebagai identitas resmi usaha, NIB menjadi dasar legalitas bagi pelaku usaha untuk beroperasi sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, NIB diperlukan dalam pengajuan pembiayaan usaha serta berbagai program pemberdayaan pemerintah. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses pelatihan, pendampingan, dan bantuan pengembangan usaha.

Budi menjelaskan, “NIB bukan hanya sebagai bentuk legalitas usaha, tetapi juga menjadi akses bagi pelaku usaha untuk menerima berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha.” Dengan demikian, UMKM diharapkan akan semakin kuat dan mampu lebih memanfaatkan peluang yang ada di era perdagangan digital.

Ia menambahkan bahwa NIB berfungsi sebagai fondasi penting bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis mereka. Legalitas ini akan mempermudah akses ke sertifikasi, kemitraan industri, program promosi, pengadaan barang dan jasa, serta peluang ekspor.

Kemendag menyatakan bahwa penguatan legalitas usaha merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi produk lokal dalam pasar digital nasional maupun global.

Aditya Permana

Jurnalis dan analis media digital yang berfokus khusus pada pelaporan sektor ekonomi, bisnis, dan finansial. Di maret.id, ia mendedikasikan perannya untuk mengulas dinamika pasar, kebijakan fiskal, perkembangan UMKM, hingga tren ekonomi makro global dan nasional. Dengan pendekatan yang tajam dan berbasis data, Aditya berkomitmen menyajikan informasi kompleks seputar dunia keuangan ke dalam ulasan yang mendalam, objektif, dan mudah dipahami oleh semua kalangan pembaca.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button