Ekonomi

Pemerintah Minta Himbara Tunda Kenaikan Bunga Kredit, BI Rate Naik 5,75 Persen!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah meminta bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk tidak tergesa-gesa menaikkan suku bunga kredit setelah Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,75 persen.

Arahan Pemerintah kepada Perbankan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan permintaan tersebut usai menggelar rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dan jajaran perbankan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). Pernyataan itu menegaskan harapan pemerintah agar penyaluran kredit kepada masyarakat dan dunia usaha tetap berjalan meskipun kebijakan moneter diperketat.

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan fiskal dan koordinasi sektoral tetap diperlukan untuk menjaga kesinambungan kredit. “Ya tentu harapannya kan ke depan kredit tetap jalan,” kata Airlangga, dikutip Jumat (19/6/2026).

Dinamika Transmisi Kebijakan Moneter

Pemerintah mengakui bahwa kenaikan BI Rate akan berdampak pada biaya pinjaman melalui mekanisme transmisi kebijakan moneter. Menurut Airlangga, relai transmisi tersebut memang ada, namun diharapkan tidak segera diteruskan sepenuhnya ke tingkat suku bunga kredit kepada nasabah.

“Ya ini relainya kan ada transmisi terkait kenaikan bunga kredit. Diharapkan tentu Himbara tidak terlalu cepat juga untuk menaikkan,” ujar Airlangga. Pernyataan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara stabilitas makro dan akses pembiayaan bagi sektor riil.

Keputusan Bank Indonesia

Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 17-18 Juni 2026 memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Selain BI Rate, Bank Indonesia juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin menjadi 4,75 persen dan Lending Facility sebesar 25 basis poin menjadi 6,50 persen.

Langkah BI tersebut merupakan bagian dari pengetatan kebijakan moneter yang diputuskan untuk merespons dinamika ekonomi dan tekanan inflasi global maupun domestik. Kenaikan suku bunga acuan dimaksudkan untuk menstabilkan nilai tukar dan meredam percepatan inflasi sambil menjaga kredibilitas kebijakan moneter.

Implikasi bagi Penyaluran Kredit dan Dunia Usaha

Imbauan kepada Himbara dipandang sebagai upaya antisipatif agar penyaluran kredit tidak terganggu dan kebutuhan likuiditas sektor produktif tetap terpenuhi. Pemerintah berharap pengetatan suku bunga acuan tidak menghambat pertumbuhan kredit yang menjadi penggerak utama pemulihan ekonomi.

Dalam jangka pendek, bank-bank pelat merah diharapkan mengambil pendekatan bertahap dalam menyesuaikan suku bunga kredit sehingga dampak terhadap biaya pembiayaan usaha dan konsumsi rumah tangga dapat diminimalkan. Koordinasi antara otoritas moneter, pemerintah, dan perbankan disorot sebagai kunci untuk memastikan transmisi kebijakan berjalan efektif tanpa menekan aktivitas dunia usaha secara berlebihan.

Pernyataan resmi pemerintah menunjukkan komitmen menjaga keseimbangan antara kontrol inflasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kelancaran kredit. Kondisi perbankan dan keputusan strategis Himbara dalam beberapa minggu mendatang menjadi faktor penting yang akan mempengaruhi arah pemulihan ekonomi nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button