Tudingan RUU Polri Disahkan Terburu

Jakarta, Maret.id — Sejumlah kelompok masyarakat sipil mengungkapkan penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan alasan bahwa proses pembahasan yang dilakukan dianggap terlalu cepat dan tidak transparan. Penolakan tersebut mencerminkan kekhawatiran bahwa revisi ini akan memperluas kewenangan kepolisian yang berpotensi menjadikan institusi tersebut memiliki kekuatan besar tanpa pengawasan yang memadai.
Kekhawatiran Terhadap Revisi UU Polri
Sejumlah pihak menekankan pentingnya agar setiap perubahan regulasi tetap mencerminkan semangat reformasi serta prinsip akuntabilitas lembaga negara. Banyak di antara mereka yang mengingatkan bahwa perubahan yang substansial harus sejalan dengan kebutuhan pengawasan yang ketat, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Menanggapi penolakan tersebut, Sandri Rumanama, yang merupakan pendiri Kontra Narasi, berpendapat sebaliknya. Ia menyatakan bahwa alasan yang diangkat untuk menolak RUU Polri, terutama tuduhan mengenai proses pembahasan yang tertutup dan terburu-buru, tidak sejalan dengan fakta yang ada. Menurutnya, revisi tersebut tidak mendadak, melainkan hasil dari proses yang telah dimulai sejak tahun 2022.
Proses Legislasi yang Panjang
“RUU Polri sudah dari 2022. Kok dibilang tertutup dan tergesa?” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, pada Jumat malam, 19 Juni 2026. Sandri menilai bahwa narasi yang menyatakan bahwa pemerintah dan DPR terburu-buru dalam membahas revisi ini sebenarnya tidak memberikan gambaran akurat mengenai perjalanan legislasi yang telah berlangsung cukup lama.
Ia mengatakan bahwa kritik terhadap produk legislasi adalah bagian dari demokrasi, namun kritik tersebut harus didasarkan pada data dan fakta yang jelas. “Kalau memang ada keberatan terhadap substansi aturan, silakan dikritisi. Tapi jangan membangun opini seolah-olah proses ini tiba-tiba atau tanpa pembahasan yang panjang,” tegasnya.
Pentingnya Mekanisme yang Transperan
Sandri menegaskan bahwa pembahasan undang-undang membutuhkan waktu dan keterlibatan berbagai pihak. Masyarakat diharapkan untuk lebih objektif dalam menyikapi isu ini. “Jangan sampai ada anggapan bahwa semua perubahan regulasi itu pasti memperbesar kekuasaan lembaga tertentu. Yang paling penting adalah bagaimana aturan itu dibuat dengan mekanisme yang benar dan tetap mengedepankan kepentingan publik,” pungkasnya.
Polemik mengenai RUU Polri masih menjadi sorotan publik. Di satu sisi, terdapat dorongan agar institusi kepolisian mendapatkan dasar hukum yang lebih jelas dalam menjalankan tugasnya. Namun di sisi lain, tuntutan akan pengawasan yang transparan atas setiap penambahan kewenangan polisi terus mengemuka, mencerminkan ketegangan antara kebutuhan hukum dan akuntabilitas dalam penerapan hukum di Indonesia.





