Politik

Nyoman Parta Soroti Keimigrasian Bali, Desak KPK Usut Tuntas Korupsi!

Jakarta, Maret.id — Di tengah penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan masalah dalam lingkungan Imigrasi, anggota Komisi III DPR dari Daerah Pemilihan Bali, I Nyoman Parta, berharap agar proses hukum yang berlangsung dapat dilakukan secara menyeluruh.

Pentingnya Penanganan Masalah Keimigrasian di Bali

Parta mengemukakan bahwa permasalahan keimigrasian yang menjadi sorotan publik tidak hanya berlangsung di tingkat pusat. Melainkan, Bali yang dikenal dengan tingginya aktivitas warga negara asing (WNA) justru memerlukan perhatian lebih dalam hal pengawasan imigrasi.

Menurutnya, “Persoalannya bukan hanya terjadi di Jakarta. Justru banyak terjadi di Bali karena orang asing yang mengajukan izin tinggal sebagian besar tinggal di Bali, mengaku sebagai investor, serta melakukan kegiatan bisnis di sana,” katanya saat ditemui di Gianyar, Bali, pada 20 Juni 2026.

Kesempatan untuk Menelusuri Penyalahgunaan

I Nyoman Parta juga menilai bahwa kasus yang kini tengah ditangani KPK seharusnya menjadi kesempatan untuk menelusuri berbagai persoalan yang sudah lama disorot. Di antaranya termasuk dugaan penyalahgunaan visa dan izin tinggal.

Ia mencatat bahwa praktik tersebut berpotensi bersinggungan dengan keberadaan tenaga kerja asing ilegal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Kasus ini bisa merembet hingga pada penipuan daring, perjudian online, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tutur Parta.

Pengawasan yang Optimal Diperlukan

Parta memberikan apresiasi terhadap langkah awal KPK melalui penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar. Namun, dia menekankan pentingnya untuk tidak berhenti pada tahap tersebut. “KPK harus melanjutkan dengan memeriksa pejabat-pejabat imigrasi di Bali,” tegasnya.

Besarnya jumlah izin tinggal yang diterbitkan di Bali menjadi indikator penting untuk memastikan bahwa seluruh proses berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi ini menyoroti kebutuhan akan pengawasan yang maksimal agar celah penyalahgunaan tidak muncul.

Ia juga mengingatkan bahwa proses penerbitan visa dan izin tinggal melibatkan lebih dari sekadar institusi imigrasi. Di lapangan, banyak pemohon menggunakan jasa perantara sehingga seluruh pihak yang terlibat perlu ditelusuri apabila ditemukan dugaan pelanggaran. “Seluruh pihak yang ikut berperan dalam penerbitan KITAS maupun izin tinggal bermasalah harus diperiksa,” tambahnya, menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam memperkuat integritas sistem keimigrasian.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button