Ekonomi

KPK

Jakarta, Maret.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui nota kesepahaman untuk menguatkan kerja sama pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor jasa keuangan.

Pembaruan kerja sama ini juga mencakup penanganan perkembangan aset digital dan mata uang kripto.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan ruang lingkup kerja sama perlu diperluas agar selaras dengan kondisi sektor jasa keuangan saat ini.

“Kami sepakat untuk memperbarui MoU yang nanti disesuaikan dengan situasi dan kondisi sektor jasa keuangan saat ini,” ujar Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu (21/6/2026).

Pembaruan MoU dilakukan menyusul berakhirnya kerja sama sebelumnya pada Februari 2026.

Setyo menjelaskan dinamika modus tindak pidana korupsi dan praktik pencucian aset menuntut penguatan kapasitas serta kolaborasi antarlembaga.

“Karena itu, KPK terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusianya, termasuk pemahaman mengenai instrumen keuangan modern seperti kripto,” ujar Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

KPK juga mengusulkan penguatan integrasi data dan informasi melalui pemanfaatan platform serta sistem yang memungkinkan pertukaran data lebih efektif.

“Informasi data yang bisa diakses KPK tentu tidak menjadi kerahasiaan di OJK,” ujar Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan OJK memiliki kepedulian yang sama dengan KPK dalam menjaga integritas.

Sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan, OJK terus mendorong penerapan tata kelola yang baik serta penguatan budaya integritas di lingkungan internal maupun di kalangan pelaku sektor jasa keuangan.

“Terkait korupsi dan lainnya, kami terus memberikan edukasi kepada sektor jasa keuangan,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Friderica menilai penguatan kolaborasi dengan KPK penting untuk memastikan stabilitas sektor jasa keuangan berjalan seiring dengan penguatan integritas.

OJK menyatakan kesiapan memperluas ruang lingkup kerja sama dengan memasukkan isu-isu baru yang berkembang, termasuk aset digital dan kripto.

“Semoga OJK bisa menjadi partner KPK dalam sinergi dan kolaborasi pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

“Kami sangat terbuka terhadap potensi kerja sama yang lebih luas, terutama dalam menghadapi perkembangan sektor jasa keuangan baru,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button