Ekonomi

Diskon Tarif Moda Transportasi, Pemerintah Tingkatkan Daya Beli Masyarakat dan Dorong Pertumbuhan Konsumsi Domestik

Jakarta, Maret.id — Pemerintah kembali memberlakukan diskon tarif moda transportasi pada periode libur sekolah 2026 untuk meningkatkan mobilitas dan daya beli masyarakat.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan itu juga dimaksudkan untuk mendukung pariwisata serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga, pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan tahun baru 2026/2027,” ujar Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan dapat diakses masyarakat selama periode peningkatan mobilitas.

“Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional,” ujar Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.

Pelaksanaan diskon tarif diatur melalui Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Keputusan bersama tersebut memberikan dasar penugasan kepada badan usaha milik negara di sektor transportasi untuk menyediakan diskon tarif pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Rincian stimulus mencakup diskon 30 persen untuk seluruh lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026.

Program juga memberikan diskon 30 persen untuk seluruh ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.

Selain itu, pemerintah mengalokasikan diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhan untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA, serta 14 pelabuhan (7 lintasan) pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026.

Kebijakan fiskal mencakup PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat berjadwal kelas ekonomi pada 24 Juni sampai 5 Juli 2026.

Lintasan angkutan penyeberangan yang mendapat diskon tarif antara lain Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, serta Sape-Labuan Bajo.

Pemerintah menilai langkah ini akan meringankan biaya perjalanan masyarakat serta mendorong peningkatan pergerakan orang dan aktivitas ekonomi di daerah.

Implementasi program akan dipantau bersama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Danantara, dan badan usaha pelaksana untuk memastikan efektivitas dan kelancaran pelayanan selama masa libur.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button