Ekonomi

Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Akuntabel: AMMSI Dukung Penyesuaian Operasional MBG untuk Optimalisasi Struktur Biaya dan Stabilitas Kinerja…

Jakarta, Maret.id — Assosiasi Mitra Makan Bergizi Gratis Seluruh Indonesia (AMMSI) menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal AMMSI Luqman Hakim, Senin (22/6/2026).

“Kami memandang kebijakan ini merupakan langkah yang tepat dalam rangka memperkuat tata kelola program, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis benar-benar digunakan secara efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Luqman Hakim, Sekjen AMMSI.

Menurut Luqman, penyesuaian operasional pada periode hari libur merupakan bentuk pengendalian yang rasional dan sejalan dengan prinsip efisiensi belanja negara.

Kebijakan itu juga memberikan kepastian mekanisme operasional SPPG sehingga pelaksanaan program dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan layanan.

AMMSI menilai penguatan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas SPPG selama masa libur penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran maupun pemanfaatan fasilitas negara di luar ketentuan.

“Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program MBG harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut,” ujar Luqman Hakim, Sekjen AMMSI.

AMMSI juga menyatakan perhatian serius terhadap potensi praktik yang dapat mencederai semangat efisiensi dan akuntabilitas program.

“Kami menolak dengan keras apabila dapur-dapur baru yang bermunculan di luar mekanisme resmi, terutama dapur-dapur yang didaftarkan dari proses jual beli titik yang melanggar hukum padahal portal pendaftaran resmi sudah lama ditutup, tetap dipaksakan beroperasi sehingga terjadi surplus dapur yang mengakibatkan pemborosan keuangan negara,” ujar Luqman Hakim, Sekjen AMMSI.

Praktik semacam itu berpotensi menimbulkan penyimpangan, merusak tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, menyebabkan pemborosan APBN, serta mencederai kepercayaan publik terhadap program strategis nasional.

AMMSI mendorong Badan Gizi Nasional, aparat pengawas internal pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk menutup dapur-dapur yang dipaksakan beroperasi di daerah yang sudah melebihi kuota demi mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan anggaran.

“Sebagai bagian dalam mensukseskan program Presiden, AMMSI akan terus mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Luqman Hakim, Sekjen AMMSI.

“Efisiensi anggaran harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang kuat. Tidak boleh ada ruang bagi praktik-praktik ilegal, termasuk keberadaan dapur yang beroperasi di luar mekanisme resmi,” ujar Luqman Hakim, Sekjen AMMSI.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button