Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Terapkan Pembatasan Paylater yang Berpotensi Menata Pertumbuhan Fintech dan Mempengaruhi Laju Transaksi serta…

Jakarta, Maret.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi layanan paylater sehingga hanya dapat diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen.
Langkah ini dinilai tepat oleh Rizal Taufikurahman, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), karena pengawasan menjadi lebih ketat.
“Dari sisi konsumen, kebijakan ini berpotensi meningkatkan perlindungan karena proses penyaluran pembiayaan akan berada di bawah standard manajemen risiko, transparansi, dan pengawasan yang lebih ketat,” ujar Rizal Taufikurahman, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). Pernyataan itu disampaikan pada Senin (22/6/2026).
Pembatasan tersebut juga bertujuan memperbaiki tata kelola dan mitigasi risiko layanan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di tengah pertumbuhan pembiayaan digital yang pesat.
Dengan tata kelola yang lebih baik, risiko jumlah pinjaman melebihi kemampuan bayar peminjam (overleverage) dapat ditekan. Kondisi ini penting mengingat daya beli masyarakat masih menghadapi tekanan akibat tingginya suku bunga dan ketidakpastian ekonomi global.
“Data OJK menunjukkan outstanding BNPL perbankan masih tumbuh di atas 30% secara tahunan, sehingga penguatan pengawasan menjadi penting agar ekspansi pembiayaan tidak menimbulkan risiko sistemik di kemudian hari,” ujar Rizal Taufikurahman, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).
Rizal meminta para regulator memastikan kebijakan ini tidak menghambat inovasi financial technology serta perkembangan ekonomi digital.
“Kebijakan itu akan berdampak pada penyesuaian model bisnis dan kemitraan bagi pengguna dan merchant,” ujar Rizal Taufikurahman, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).
Ia menilai dalam jangka panjang kebijakan ini berpotensi mendorong terbentuknya ekosistem paylater yang lebih sehat dan kredibel sehingga meningkatkan kepercayaan pasar.
“Tantangan terbesar adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, persaingan usaha, dan inklusi keuangan agar akses pembiayaan digital tetap luas tanpa mengorbankan stabilitas sektor keuangan,” ujar Rizal Taufikurahman, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).
Langkah OJK diperkirakan akan berdampak pada pelaku fintech, merchant, dan akses pembiayaan bagi masyarakat, sehingga pengawasan dan penyesuaian kebijakan menjadi kunci dalam implementasinya.





