Hari Pertama Pendataan, 102 Pekerja Eks Hotel Sultan Lapor ke Posko GBK: Implikasi Ekonomi bagi Industri Perhotelan, Beban Pesangon dan Tekanan…

Jakarta, Maret.id — Sebanyak 102 pekerja eks Hotel Sultan melaporkan diri ke Posko Pelayanan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) pada Senin (22/6/2026).
Pendataan dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek GBK (PPKGBK) untuk memverifikasi jumlah dan status hubungan kerja para pekerja pasca-eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan.
Kegiatan pendataan berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 19.00 WIB di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK.
Dari total 102 pekerja yang melapor tercatat 59 orang berstatus pekerja harian (daily worker), 18 pekerja sementara (temporary worker), dua tenaga lepas (freelance), dua karyawan tetap, serta 21 karyawan kontrak.
“Kami mengapresiasi para pekerja eks Hotel Sultan yang sudah datang dan melaporkan diri. Respons pada hari pertama ini cukup baik,” ujar Hendry Arisandi, Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK.
“Data yang masuk akan menjadi dasar bagi kami untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai jumlah pekerja dan status kepegawaiannya,” ujar Hendry Arisandi, Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK.
“Posko pendataan masih akan dibuka untuk menerima laporan dari pekerja yang belum terdata,” ujar Hendry Arisandi, Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK.
Para pekerja diminta membawa identitas diri serta dokumen pendukung hubungan kerja agar proses pencatatan dan verifikasi dapat dilakukan secara lengkap.
“Data yang masuk tidak seluruhnya berasal dari karyawan tetap. Ada karyawan kontrak, tenaga harian, pekerja sementara, dan tenaga lepas. Karena itu, setiap laporan harus diverifikasi berdasarkan status dan dokumen hubungan kerja masing-masing, kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” ujar Kharis Sucipto, Kuasa Hukum PPKGBK.
“PPKGBK akan bertindak secara profesional dan manusiawi dalam proses transisi pengelolaan Hotel Sultan dan apartemennya. Kami ingin memastikan para pekerja didata dengan benar, diajak berkomunikasi, dan memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rakhmadi A. Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.
PPKGBK mengimbau pekerja eks Hotel Sultan yang belum melaporkan diri agar segera mendatangi Posko Pelayanan Blok 15 di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK.
Layanan pendataan akan tetap dibuka setiap hari untuk menerima laporan serta dokumen pendukung dari para pekerja.





