MUI Tegaskan Komitmen Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT

Jakarta, Maret.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa usulan terkait LGBTQ+ adalah bagian dari usaha menjaga moral bangsa dan melindungi generasi muda dari perilaku yang dinilai menyimpang. Dengan demikian, penolakan yang muncul dari berbagai kelompok dinilai tidak akan menghentikan langkah MUI.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh, menegaskan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dalam setiap usaha penegakan aturan dan perbaikan sosial. “Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian,” ujar Prof Niam.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penolakan dari sejumlah pihak tidak seharusnya menghalangi upaya yang diyakini akan membawa kemaslahatan. “Kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya,” imbuhnya.
Prof Niam juga menekankan perlunya menyelidiki latar belakang, aktor, serta motif di balik gerakan penolakan usulan tersebut. MUI mencatat adanya indikasi keterlibatan kepentingan internasional serta faktor ekonomi dalam kampanye yang mendukung LGBTQ+.
Ia mencatat sejumlah perhatian penting MUI, termasuk dugaan adanya pendanaan asing yang digunakan untuk mendukung kampanye LGBTQ+ dengan dalih kebebasan. “Ada kelompok tertentu yang mengambil keuntungan dari berkembangnya praktik tersebut,” tegas Prof Niam.
MUI kembali menegaskan pandangannya bahwa orientasi seksual sesama jenis merupakan penyimpangan yang perlu disembuhkan. MUI menawarkan pendekatan yang menggabungkan rehabilitasi bagi korban dengan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual.
“Negara harus hadir dan memiliki sensitivitas tinggi untuk segera merumuskan aturan hukum demi menjamin ketertiban umum dan menyelamatkan masa depan NKRI,” tutupnya.





