Ekonomi

RUU Kawasan Industri: Alifudin Desak Serap 40% Tenaga Lokal

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Alifudin menegaskan perlunya proteksi regulasi yang kuat bagi pekerja domestik dalam perumusan RUU Kawasan Industri. Ia menyampaikan hal itu saat menghadiri rapat kerja Komisi VII bersama Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa (23/6/2026).

Ia mengusulkan klausul wajib yang mengharuskan setiap pengelola kawasan industri menyerap minimal 40 persen tenaga kerja lokal dari wilayah sekitar kawasan tersebut.

“Ketetapan kuota minimal 40% ini sangat krusial untuk mengikis ketimpangan ekonomi yang sering kali terjadi di sekitar pusat-pusat manufaktur baru,” ujar Alifudin, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (25/6/2026).

Kebijakan ini diharapkan memastikan bahwa kehadiran investasi berskala besar memberi dampak kesejahteraan yang langsung dan nyata bagi warga di ring satu operasional perusahaan.

“Industrialisasi yang megah tidak akan berarti jika masyarakat setempat hanya menjadi penonton di tanah kelahiran mereka sendiri,” ujar Alifudin, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS.

Ia menyoroti pentingnya keterlibatan kelompok masyarakat dan tenaga kerja lokal sejak proses awal pembangunan atau konstruksi kawasan industri. Pelibatan masyarakat lokal dalam rantai pasok pembangunan infrastruktur kawasan akan menumbuhkan rasa kepemilikan serta meminimalkan potensi konflik sosial antara korporasi dan warga sekitar.

“Kita sering melihat adanya gesekan sosial karena masyarakat sekitar merasa terasing dari gerak pembangunan di wilayahnya. Oleh karena itu, keterlibatan aktif kelompok masyarakat dan pemuda setempat dari fase perencanaan hingga pembangunan fisik kawasan industri harus dijamin secara tertulis oleh undang-undang ini,” ujar Alifudin, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS.

Terkait kerja sama dengan Badan Keahlian DPR RI, ia meminta agar draf akademik dan substansi hukum RUU Kawasan Industri disusun secara cermat dan komprehensif serta memuat sanksi jelas bagi pelanggar kuota pekerja lokal.

“Saya berharap tim keahlian dapat merumuskan mekanisme pengawasan dan verifikasi yang ketat agar angka kewajiban 40 persen tersebut benar-benar diimplementasikan di lapangan oleh para investor, bukan sekadar menjadi pemanis regulasi di atas kertas,” ujar Alifudin, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS.

Fraksi PKS berkomitmen penuh mengawal pembahasan RUU Kawasan Industri agar berorientasi pada kedaulatan ekonomi nasional dan perlindungan hak rakyat. Ia menegaskan kemajuan sektor industri nasional harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas hidup dan penyerapan tenaga kerja lokal secara optimal.

“Perjuangan legislasi ini menjadi prioritas utama demi memastikan kue pembangunan dapat dinikmati secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk di daerah pemilihannya di Kalimantan Barat,” ujar Alifudin, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button