Pemerintah Perketat Pasokan Batubara untuk Stabilitas Listrik

Jakarta, Maret.id — Pemerintah menahan sementara pengiriman ekspor batubara tertentu untuk memastikan pasokan energi nasional, khususnya kebutuhan bahan bakar pembangkit listrik milik PLN (Persero).
Langkah tersebut dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengamankan pasokan batubara dengan nilai kalor yang dibutuhkan sebagai energi primer pembangkit listrik.
Hingga saat ini pemerintah telah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batubara dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT, dan seiring membaiknya pasokan dalam negeri kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali normal.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyatakan bahwa volume ekspor yang sempat ditahan telah disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN.
Pernyataan tersebut disampaikan Sabtu (27/6/2026).
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Dwi Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM.
Untuk memperkuat stabilitas pasokan energi dan memitigasi risiko gangguan listrik di masa mendatang, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan energi primer PLN.
Pengawasan itu akan melibatkan tim yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta pihak PLN.
“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik,” ujar Dwi Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM menegaskan tidak ada aturan baru terkait pembatasan tambahan terhadap ekspor batubara dan pemerintah saat ini berfokus pada pelaksanaan serta penegakan regulasi yang telah berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri (DMO).





