Pemotongan Komisi Ojol 8% Mulai 1 Juli, Dampak Pendapatan

Jakarta, Maret.id — Pemerintah menegaskan implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No 1001 Tahun 2022 akan diberlakukan mulai 1 Juli 2026 tanpa tahapan uji coba terlebih dahulu.
Keputusan itu memuat Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi terkait kebijakan penurunan komisi ojek online menjadi maksimal 8 persen.
“Oh enggak, langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa,” ujar Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Kementerian Perhubungan menyatakan telah menyampaikan kebijakan ini kepada seluruh aplikator dan meminta agar segera menyiapkan langkah teknis penerapan agar regulasi dapat berjalan tepat waktu.
“Para aplikator telah menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah sebagaimana disampaikan dalam berbagai pertemuan bersama DPR maupun Kementerian Perhubungan selama beberapa waktu terakhir,” ujar Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Lebih jauh Kementerian akan merevisi ketentuan mengenai batas maksimal komisi yang sebelumnya mencapai 20 persen sehingga patokannya menjadi paling tinggi 8 persen sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
“Sehingga dengan adanya komisi 8 persen maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu kan 15 plus 5 ya? Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8 persen,” ujar Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Selain perubahan komisi, Kementerian Perhubungan juga memperbarui ketentuan mengenai asuransi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi di bidang transportasi daring.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan penyesuaian komisi ojek online pada 1 Mei 2026 sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi layanan daring.
Kebijakan ini diperkirakan akan mengubah struktur biaya layanan transportasi daring dan berdampak pada pendapatan pengemudi, sehingga pelaksanaannya akan dipantau oleh Kementerian Perhubungan bersama DPR dan para aplikator.





