Ekonomi

Pemerintah: Potongan Ojol untuk R2 Bukan R4, Dampak Ekonomi

Jakarta, Maret.id — Pemerintah menegaskan regulasi potongan komisi ojek online sebesar 8 persen saat ini ditujukan untuk layanan transportasi kendaraan bermotor roda dua dan belum mencakup kendaraan bermotor roda empat.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan prioritas diarahkan pada ojol roda dua karena layanan ini memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi terbesar. “Sekarang ini (potongan komisi 8 persen) fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua,” ujar Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.

Regulasi yang sedang disiapkan oleh pemerintah hanya berlaku bagi layanan roda dua dan belum mencakup angkutan sewa khusus berbasis aplikasi menggunakan kendaraan roda empat. “Kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus roda empat berbeda dengan ojek online karena di wilayah Jabodetabek menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan daerah lain diatur pemerintah provinsi,” ujar Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.

Dudy mengungkapkan ada usulan dari operator agar pengaturan kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat sehingga ketentuan dapat seragam di seluruh wilayah Indonesia. “Memang ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita itu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah provinsi,” ujar Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.

Pemerintah menegaskan akan melanjutkan fokus penyusunan regulasi komisi untuk layanan roda dua sebagai langkah awal dalam memperkuat kepastian pengaturan sektor transportasi berbasis aplikasi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button