Ekonomi

Pemerintah Jamin Tarif Listrik Stabil hingga September 2026

Jakarta, Maret.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk triwulan III periode Juli–September 2026 tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan yang menerima subsidi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan langkah itu sebagai bentuk intervensi pemerintah untuk melindungi perekonomian masyarakat.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui keterangan resmi pada Selasa (30/6/2026).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi golongan nonsubsidi idealnya dievaluasi setiap tiga bulan.

Evaluasi mengacu pada empat parameter makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk periode Juli–September 2026, perhitungan menggunakan data realisasi bulan Februari hingga April 2026.

Kurs rupiah tercatat Rp16.959,32 per dolar AS.

ICP (minyak mentah) tercatat 96,12 dolar AS per barel.

Inflasi tercatat 0,21 persen.

HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Jika mengacu pada formula murni dari akumulasi parameter tersebut, tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi seharusnya mengalami kenaikan.

Namun pemerintah memilih menahan tarif untuk menjaga daya saing sektor industri, memberikan kepastian iklim usaha, serta mengamankan daya beli masyarakat.

Selain mengamankan tarif nonsubsidi, Bahlil memastikan 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak akan merasakan kenaikan tarif dan tetap menerima bantuan pemerintah.

Golongan bersubsidi ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis skala kecil, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,” kata Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” kata Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kementerian ESDM mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dan efisien dalam mengonsumsi energi demi menyokong kemandirian energi nasional.

PLN diinstruksikan terus menjaga keandalan pasokan, meningkatkan mutu pelayanan, serta memperketat efisiensi operasional agar layanan kepada masyarakat tetap optimal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button