Politik

Gugatan Praperadilan Roy Suryo Tak Hapus Status Tersangka

Jakarta, Maret.id — Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan. Namun, hal ini tidak mencakup keabsahan penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya.

Perkembangan kasus ini menarik perhatian publik setelah Roy Suryo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini berkaitan dengan proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan oleh penyidik.

“Kalau objek gugatan hanya menyangkut penangkapan dan penahanan, maka hal itu tidak otomatis menggugurkan status tersangka Roy Suryo,” kata Gumarang kepada wartawan, Selasa 30 Juni 2026.

Gumarang mengingatkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Ia menjelaskan bahwa ini adalah dua persoalan hukum yang berbeda.

Menurut Gumarang, hak untuk menggugat praperadilan terhadap tindakan penangkapan dijamin dalam hukum acara pidana. Namun, ia menekankan bahwa konsekuensinya berbeda dengan gugatan yang menguji keabsahan penetapan tersangka maupun alat bukti yang mendasari penyidikan.

“Yang dapat membatalkan status tersangka bukan semata-mata karena penangkapan dinyatakan cacat prosedur,” imbuhnya. Status tersangka baru dapat dipersoalkan jika terdapat kehilangan minimal dua alat bukti yang sah, atau jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi.

Meski begitu, Gumarang menilai situasi Roy Suryo tidak termasuk dalam kategori tersebut. Permohonan praperadilan yang diajukan lebih berfokus pada tindakan penangkapan dan penahanan.

“Dari sisi penahanan, dampaknya tidak terlalu signifikan karena hanya berlangsung singkat sebelum kewenangan beralih kepada jaksa,” tutur Gumarang. Namun, masih terdapat ruang untuk menguji apakah proses penangkapan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button