DPR Rancang Regulasi Baru untuk Atasi Sengketa UMKM Digital

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mendorong percepatan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Revisi ini diperlukan untuk mengatur transaksi digital secara lebih efektif.
“Karena di undang-undang yang lama, belum ada yang namanya transaksi digital, jadi harus dimasukkan, transaksi elektronik ini harus masuk,” kata Evita saat Rapat Dengar Pendapat Umum di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 2 Juli 2026.
Dia menjelaskan bahwa pertemuan dengan pelaku UMKM belum dapat menyelesaikan sejumlah persoalan. Komisi VII juga perlu mendengar penjelasan dari pihak platform mengenai kebijakan pembekuan akun dan ketentuan yang diterapkan.
Evita menegaskan pentingnya kehadiran platform digital dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI. Rencananya, beberapa marketplace, Kementerian Komunikasi Digital, KPPU, dan PERADI juga akan diundang untuk memberi masukan.
“Forum ini tidak dimaksudkan untuk mencari keributan, melainkan untuk menyusun solusi menyeluruh bagi semua pihak,” tutur Evita. Dia berharap solusi yang dihasilkan bisa meliputi pembukaan kembali akun dan pencegahan masalah serupa di masa mendatang.
Evita juga meminta Komisi VI DPR segera menyelesaikan revisi undang-undang agar ada aturan yang jelas untuk menyelesaikan perselisihan digital. Aturan baru diharapkan menjadi dasar tindakan saat terjadi sengketa antara konsumen, UMKM, dan platform digital.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gekrafs Kota Bekasi, Siska Yofthie, menyebut kerugian seller secara nasional mencapai Rp3 triliun. Kerugian ini disebabkan oleh saldo penjualan yang ditahan oleh platform digital dengan alasan yang tidak jelas.
“Mekanismenya, menurut para korban, begitu saldo terlihat banyak, saldo ini ditahan,” jelas Siska. Dia menambahkan, laporan dari para seller terus bertambah hingga rapat dengar pendapat berlangsung.
Dari total 500 korban, sebanyak 300 laporan telah terkonfirmasi masuk dalam data Gekrafs dan Peradi Bekasi Raya. “Hasil data diskusi kami dengan para korban, per individu bervariasi, ada yang 1 miliar, ada yang 100 juta, dan ada yang 300 juta,” jelas Siska.
Ia berharap Komisi VII dapat mendorong penyelesaian sengketa secara nasional, bukan hanya berfokus pada Kota Bekasi.





