Ekonomi

Menkeu Purbaya Lirik Bali Pusat Finansial, Coret IKN

Jakarta, Maret.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah mempertimbangkan menjadikan Bali sebagai Pusat Finansial Internasional namun turut mengkaji beberapa lokasi alternatif.

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diusulkan pemerintah telah disetujui DPR masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Kan masih dibahas ya, ada alternatif ya mungkin beberapa di Bali, tapi mungkin ada beberapa titik juga…” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

“Tapi, yang jelas, kita akan cari tempat yang paling comfortable untuk internasional investor…” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya menegaskan Ibu Kota Nusantara tidak dipertimbangkan karena dinilai terlalu sepi.

“Mungkin nggak, terlalu sepi…” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia usulan pemerintah masuk Prolegnas dan RUU ini dimasukkan di luar tahapan evaluasi Prolegnas.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung mengatakan pemerintah mengajukan RUU tersebut sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru direvisi.

Undang-undang itu nantinya akan mengatur penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

“Bahwa Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksud harus dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diundangkan, yaitu sejak 17 Juni 2026…” ujar Martin Manurung, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI.

Pernyataan tersebut dibacakan saat laporan Baleg dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Martin menjelaskan dalam keadaan tertentu DPR maupun pemerintah dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas.

Oleh karena itu pemerintah mengajukan RUU ini untuk masuk Prolegnas 2026 pada rapat kerja 22 Juni 2026.

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia diajukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi efektif terhadap sektor keuangan demi kesejahteraan rakyat.

“Sehingga untuk mewujudkan kondisi tersebut perlu dibentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan, yang merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan, pusat pengembangan teknologi, dan layanan pendukung jasa keuangan sebagai pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas…” ujar Martin Manurung, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI.

RUU itu akan dibahas lebih lanjut oleh DPR dan pemerintah dalam proses legislasi berikutnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button