Tarif Listrik Triwulan III 2026 Dipastikan Stabil dan Aman

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik triwulan III tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global yang kian dinamis.
Kebijakan tarif yang sama juga diberlakukan untuk 24 golongan pelanggan yang menerima subsidi. Ini mencakup rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Penyesuaian tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi tarif dilakukan setiap triwulan berdasarkan pergerakan empat indikator ekonomi makro.
Indikator yang dimaksud meliputi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Data makro ekonomi dari Februari hingga April 2026 menjadi acuan utama penetapan tarif.
Dalam periode tersebut, ICP tercatat USD96,12 per barel, dengan inflasi sebesar 0,21 persen. Sementara itu, HBA berdasarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) tercatat sebesar USD70 per ton.
Bahlil menekankan komitmen pemerintah untuk menyediakan pasokan listrik yang stabil. Penyediaan energi listrik yang terjangkau diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi domestik yang berkelanjutan.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sembari memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” tutur Bahlil.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengungkapkan kesiapan perusahaannya untuk menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan bagi masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga dampak kebijakan dapat langsung dirasakan masyarakat,” ujar Darmawan.
Rincian mengenai penyesuaian tarif kelistrikan periode Juli hingga September dapat diakses melalui laman resmi PLN. Ini diharapkan dapat mempermudah akses informasi bagi seluruh pelanggan di Indonesia.





