Politik

Komisi VIII DPR Siap Tampung Usulan RUU Pidana LGBT

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menegaskan bahwa setiap usulan pembentukan undang-undang harus dimulai dengan penyusunan naskah akademik. Naskah tersebut perlu memuat kajian komprehensif, termasuk pandangan masyarakat mengenai urgensi regulasi yang diusulkan.

“Ya, kalau membuat undang-undang kan harus ada naskah akademik. Di naskah akademik itu akan tertuang kajian, termasuk pendapat masyarakat yang sudah menyaksikan atau merasakan dampak,” tuturnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 6 Juli 2026.

Marwan menambahkan bahwa jika hasil kajian dalam naskah akademik menunjukkan adanya kebutuhan untuk pembentukan regulasi, usulan tersebut dapat diajukan melalui mekanisme yang berlaku. “Tentu ada mekanisme perumusan pembuatan undang-undang,” kata Legislator dari PKB ini.

Namun, Marwan juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Komisi VIII DPR belum menerima usulan resmi mengenai pembentukan RUU yang mengatur pemidanaan terhadap LGBT. “Belum, belum ada,” tegas Marwan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button