Politik

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Nonsubsidi Stabil hingga 2026

Jakarta, Maret.id — Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengungkapkan bahwa tariff listrik berpotensi naik sesuai dengan mekanisme penyesuaian yang berlaku dan perkembangan indikator ekonomi.

Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. “Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama,” tutur Qodari di Jakarta.

Menurut Qodari, kepentingan masyarakat menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan pemerintah. Keputusan mempertahankan tarif listrik dianggap penting untuk memberikan rasa tenang dan kepastian bagi masyarakat. “Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan ini mengatur evaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah, inflasi, serta harga batu bara acuan.

Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa dari Februari hingga April 2026, nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan harga batu bara acuan 70 dolar AS per ton. Parameter ini indicative towards a tariff increase, namun pemerintah tetap mempertahankan tarif.

Pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Subsidi listrik akan tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kelompok yang membutuhkan.

Qodari menegaskan bahwa kebijakan mempertahankan tarif listrik diharapkan dapat memberikan kepastian bagi kalangan dunia usaha dalam menyusun rencana produksi maupun investasi. “Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button